RI Negosiasi Ulang Seluruh Kontrak Tambang
Jumat, 23 September 2011 – 02:49 WIB
Khusus untuk royalti, Thamrin mengakui, saat ini memang ada royalti yang ditetapkan dalam persen, misalnya dalam kontrak batu bara, 13,5 persen hasil produksi diserahkan ke pemerintah sebagai royalti. Namun, dalam kontrak jenis mineral, ada yang menganut sistem royalti fix atau tetap, yakni Rupiah per ton.
Baca Juga:
"Misalnya, perusaan A memproduksi sekian ton, maka setiap ton produksi dia harus menyetor ke negara sekian Rupiah," ujarnya.
Menurut Thamrin, sistem fix inilah yang akan direnegosiasi karena tidak memberi kontribusi optimal bagi negara. "Sebab, ketika harga logam naik seperti saat ini, yang mendapat banyak keuntungan hanya produsen, sedangkan royalti yang dibayar ke pemerintah tidak naik," katanya.
Lalu, bagaimana hasil renegosiasi awal? Thamrin menyebut, dari total 118 kontrak pertambangan, yakni 42 bentuk kontrak karya (mineral) dan 76 dalam bentuk perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B), sebagian besar sudah menyetujui renegosiasi secara prinsip. "Sekitar 65 persen setuju secara prinsip, sedangkan 35 persen lainnya masih melakukan pembahasan di internal mereka," sebutnya.
JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia (RI) mengambil langkah strategis di sektor pertambangan. Kali ini, pemerintah siap melakukan negosiasi ulang
BERITA TERKAIT
- DLT Berbagi Rahasia Strategi Kembangkan Bisnis Skincare
- Berdampak Positif, Pemerintah Bakal Perpanjang Insentif PPN DTP bagi Sektor Properti
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Hari Kedua Angkutan Nataru, KAI Divre III Palembang Angkut 6.254 Penumpang
- Tinjau Kesiapan Satgas Nataru, Menteri ESDM: Allhamdulillah, Kondisi Aman
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK