RI Ratifikasi Konvensi Buruh Migran
Rabu, 22 Desember 2010 – 07:48 WIB

RI Ratifikasi Konvensi Buruh Migran
JAKARTA - Pemerintah menjawab kesangsian publik terkait komitmen perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Dalam waktu dekat, Indonesia akan mempercepat ratifikasi konvensi buruh migran Perserikatan Bangsa-Bangsa 1990. Ratifikasi konvensi ini merupakan bagian dari alat diplomasi pemerintah guna melindungi buruh migran dan TKI yang ada di luar negeri. Untuk itu, tambahnya, tidak ada alasan pemerintah untuk tidak melakukan langkah apapun demi perlindungan warga negaranya. Terutama ini demi perlindungan anak-anak Indonesia dan perlindungan warganegara yang sedang bekerja di berbagai tempat.
"Bagi saya ratifikasi secepat mungkin dilakukan, apapun resikonya, karena itu salah satu jalan diplomasi kita," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menaketrans) Muhaimin Iskandar di Jakarta, Selasa (21/12) kemarin.
Baca Juga:
Muhaimin mengatakan konvensi buruh migran yang ditandatangani sejak 1990 tersebut tidak semuanya akan diratifikasi. Pertimbangannya, ratifikasi dilakukan dengan masukan dari berbagai kalangan. Pemerintah akan merancang batas minimum dan maksimum yang akan diratifikasi terhadap konvensi buruh migran. Menurut Muhaimin, ratifikasi akan menuai pro dan kontra. "Kita lupakan kontroversi, kekhawatiran ini dan itu. Misalnya menyangkut pertanahan, hak milik tentang properti dan tenaga kerja asing di Indonesia. Ratifikasi menjadi bagian dari alat diplomasi kita," tandasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah menjawab kesangsian publik terkait komitmen perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Dalam waktu dekat, Indonesia akan mempercepat
BERITA TERKAIT
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun