RI Sebar Intel Pajak

Bidik Negara Tax Havens

RI Sebar Intel Pajak
RI Sebar Intel Pajak
Selama ini, daftar negara-negara tax havens selalu dirilis oleh kelompok negara OECD (Organization for Economic Co-Operation and Development). Beberapa negara yang sempat masuk dalam daftar adalah Singapura, Malaysia (Labuan), Filipina, Brunei Darussalam, serta dua provinsi di Tiongkok, yakni Hong Kong dan Makau. Beberapa negara lain yang juga terkenal adalah Swiss, Cayman Island, serta Virgin Island.

Namun Mei lalu, OECD menyatakan semua negara telah sepakat untuk memulai transparansi dan mengakhiri tax havens, meski hingga saat ini masih banyak yang belum mengimplementasikan kesepakatan tersebut. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut Singapura masih menjadi negara tax haven favorit pengusaha nakal Indonesia. Sebab, pemerintah setempat menawarkan kebijakan pajak amat ringan dengan kemudahan mendapatkan hak residen. Menurut riset Merrill Lynch, per akhir tahun lalu, setidaknya USD 68 miliar aset pengusaha Indonesia berada di Singapura.

Beberapa tambahan fasilitas pajak yang rencananya akan diterapkan Singapura adalah mereduksi tingkat pajak pendapatan korporasi yang dari semula 18 persen menjadi 17 persen. Pemotongan pajak itu akan berlaku efektif pada 2010. Sementara itu, di sektor properti, pemerintah Singapura menawarkan pemotongan pajak hingga 40 persen bagi properti komersial dan industri. (owi/fat)

JAKARTA - Para wajib pajak kelas kakap yang selama ini menyimpan harta kekayaan di negara-negara tempat berlindung/pelarian pajak (tax havens), sebentar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News