RI Segera Ratifikasi Konvensi Pekerja Migran

RI Segera Ratifikasi Konvensi Pekerja Migran
RI Segera Ratifikasi Konvensi Pekerja Migran
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) segera meratifikasi konvensi international tentang Perlindungan Hak Semua Pekerja Migran dan anggota keluarganya. Kepala Biro Hukum Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) Sunarno mengatakan, dalam hal ini Kemnakertrans dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) telah melakukan inisiasi proses ratifikasi dengan menyiapkan Naskah Akademis dan Rancangan  Undang-Undang tentang Pengesahan Konvensi Pekerja Migran.

"Kemnakertrans mendukung rencana pengesahan konvensi pekerja migran ini. Dalam rapat kabinet terbatas pada tanggal 20 Desember 2010, Presiden menyatakan bahwa Pemerintah perlu segera meratifikasi Konvensi Pekerja Migran," terang Sunarno di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Selasa (3/1).

Di dalam rapat kabinet tersebut, lanjut Sunarno, Presiden SBY juga telah menyetujui izin prakarsa penyusunan RUU tentang Pengesahan Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak Semua Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya sesuai surat Menteri Sekretaris Negara Nomor: 8-1005/M. Sesneg/D-4/PU.03/07/2011 tanggal 25 Juli 2011

Menurutnya, selama ini Kemenakertrans telah mengintensifkan persiapan pengesahan termasuk upaya-upaya kajian mendalam terhadap pasal-pasal konvensi agar pemahaman dan implikasi pengesahan sejalan dengan kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia. Terutama, tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri maupun Tenaga Kerja Asing yang bekerja di Indonesia.

JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) segera meratifikasi konvensi international tentang Perlindungan Hak Semua Pekerja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News