RI Segera Ratifikasi Konvensi Pekerja Migran
Selasa, 03 Januari 2012 – 23:23 WIB
Dengan meratifikasi konvensi pekerja migran diharapkan pemerintah Indonesia dapat meningkatkan upaya-upaya perlindungan, penghormatan, pemajuan dan pemenuhan hak-hak seluruh pekerja migrant dan anggota keluarganya berdasarkan norma-norma hak asasi manusia universal.
Lebih lanjut Sunarno mengatakan Indonesia memiliki kebutuhan untuk mengatur dan memajukan mekanisme perlindungan dan penataan manajemen migrasi agar pekerja dapat menikmati perlindungan dan haknya lebih baik, mulai pra penempatan selama bekerja di Luar Negeri, maupun purna penempatan.
“Kebutuhan ini tidak hanya menata berbagai kebijakan ditingkat nasional, namun juga internasional (baik bilateral maupun multilateral). Begitu pula tidak hanya kebijakan politik, pembangunan, hukum, namun juga kebijakan Luar Negeri khususnya terkait perlindungan pekerja migran Indonesia, “ kata Sunarno. (cha/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) segera meratifikasi konvensi international tentang Perlindungan Hak Semua Pekerja
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak
- Tokoh Masyarakat Hingga Akademisi Sebut Arinal Membawa Perubahan di Lampung
- Ribuan Warga Memeriahkan Gebyar Budaya, Husain Alting Sjah Ingatkan Perdamaian di Atas Segalanya