RI Segera Ratifikasi Konvensi Pekerja Migran

RI Segera Ratifikasi Konvensi Pekerja Migran
RI Segera Ratifikasi Konvensi Pekerja Migran
Dengan meratifikasi konvensi pekerja migran diharapkan pemerintah Indonesia  dapat meningkatkan upaya-upaya perlindungan, penghormatan, pemajuan dan pemenuhan hak-hak seluruh pekerja migrant dan anggota keluarganya berdasarkan norma-norma hak asasi manusia universal.

Lebih lanjut Sunarno mengatakan Indonesia memiliki kebutuhan untuk mengatur dan memajukan mekanisme  perlindungan dan penataan manajemen migrasi agar pekerja dapat menikmati perlindungan dan haknya lebih baik, mulai pra penempatan selama bekerja di Luar Negeri, maupun purna penempatan.

“Kebutuhan ini tidak hanya menata berbagai kebijakan ditingkat nasional, namun juga internasional (baik bilateral maupun multilateral). Begitu pula tidak hanya kebijakan politik, pembangunan, hukum, namun juga kebijakan Luar Negeri khususnya terkait perlindungan  pekerja migran Indonesia, “ kata Sunarno. (cha/jpnn)

JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) segera meratifikasi konvensi international tentang Perlindungan Hak Semua Pekerja


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News