RI Sewa Pengacara Bertarif Rp 5 M
Sabtu, 17 Desember 2011 – 08:01 WIB
JAKARTA - Pemerintah mulai serius memberikan bantuan hukum untuk para TKI yang sedang berperkara di Arab Saudi. Hal itu ditunjukkan dengan kepastian pemerintah menyewa pengacara untuk mendampingi TKI bermasalah selama berurusan dengan lembaga hukum di Saudi.
Pengacara yang disewa adalah Abdullah bin Muhammad Abdurrahman dan kantor hukum Khuddran Al Zahrani yang beroperasi di wilayah KJRI Jeddah dan KBRI di Riyadh. Nilai kontrak dua pengacara tersebut senilai Rp 5 miliar.
Baca Juga:
Selain di Saudi, pemerintah melalui Satgas Penanganan TKI bakal menunjuk kantor pengacara Sebastian Cha&Cho untuk mengadvokasi TKI di Malaysia. Baik di Saudi maupun di Malaysia, pengacara dikontrak dalam durasi satu tahun. Mereka wajib mendampingi TKI baik berstatus tersangka, saksi, dan korban.
Juru bicara Satgas Penanganan TKI Humphrey Djemat menuturkan, nilai kontrak sebesar Rp 5 miliar tidak terlalu besar. Sebab, ongkos tadi sudah termasuk biaya profesional, transportasi, dan akomodasi lawyer selama satu tahun. Kontrak ini berlaku sejak awal hingga penghujung 2012. "Jadi sudah tidak ada biaya-biaya lagi," tutur Humphrey, kemarin (16/12).
JAKARTA - Pemerintah mulai serius memberikan bantuan hukum untuk para TKI yang sedang berperkara di Arab Saudi. Hal itu ditunjukkan dengan kepastian
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru dari BKN soal PPPK Tahap 1, Tolong Jangan Diabaikan
- AKBP Christian Kadang Bakal Proses Anak Buah yang Lalai Gunakan Senpi
- TNI AL Kerahkan Tim Untuk Bantu Padamkan Kebakaran Kapal di Batam
- BNN: Sulsel Darurat Narkoba Urutan Kelima di Indonesia
- 17 Warga Sukabumi Keracunan Jamur, 7 Dirawat di Rumah Sakit
- PT TAS & SKI Kembangkan Teknologi Bahan Bakar Buatan Melalui Proses Plasmalysis