RI Sewa Pengacara Bertarif Rp 5 M
Sabtu, 17 Desember 2011 – 08:01 WIB

RI Sewa Pengacara Bertarif Rp 5 M
JAKARTA - Pemerintah mulai serius memberikan bantuan hukum untuk para TKI yang sedang berperkara di Arab Saudi. Hal itu ditunjukkan dengan kepastian pemerintah menyewa pengacara untuk mendampingi TKI bermasalah selama berurusan dengan lembaga hukum di Saudi.
Pengacara yang disewa adalah Abdullah bin Muhammad Abdurrahman dan kantor hukum Khuddran Al Zahrani yang beroperasi di wilayah KJRI Jeddah dan KBRI di Riyadh. Nilai kontrak dua pengacara tersebut senilai Rp 5 miliar.
Baca Juga:
Selain di Saudi, pemerintah melalui Satgas Penanganan TKI bakal menunjuk kantor pengacara Sebastian Cha&Cho untuk mengadvokasi TKI di Malaysia. Baik di Saudi maupun di Malaysia, pengacara dikontrak dalam durasi satu tahun. Mereka wajib mendampingi TKI baik berstatus tersangka, saksi, dan korban.
Juru bicara Satgas Penanganan TKI Humphrey Djemat menuturkan, nilai kontrak sebesar Rp 5 miliar tidak terlalu besar. Sebab, ongkos tadi sudah termasuk biaya profesional, transportasi, dan akomodasi lawyer selama satu tahun. Kontrak ini berlaku sejak awal hingga penghujung 2012. "Jadi sudah tidak ada biaya-biaya lagi," tutur Humphrey, kemarin (16/12).
JAKARTA - Pemerintah mulai serius memberikan bantuan hukum untuk para TKI yang sedang berperkara di Arab Saudi. Hal itu ditunjukkan dengan kepastian
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang