RI Sewa Pengacara Bertarif Rp 5 M

RI Sewa Pengacara Bertarif Rp 5 M
RI Sewa Pengacara Bertarif Rp 5 M
Dia mengklaim, dengan membayar di muka, pemerintah bisa mengirit ongkos perlindungan TKI yang terbelit persoalan hukum. Humphrey menerangkan, ongkos tadi lebih efisien dan murah jika dibandingkan membayar jasa pengacara per kasus. Dia mengatakan, rata-rata biaya satu kasus untuk para TKI senilai Rp 400 juta.

"Bayangkan, jika rata-rata ada 30 kasus per tahun, sudah berapa biayanya," ucap dia. Jika memang benar dalam setahun rata-rata ada 30 kasus hukum yang membelit TKI, maka perkiraan ongkos yang dikeluarkan untuk menyewa jasa pengacara bisa mencapai Rp 12 miliar.

Humphrey lantas menerangkan, tugas para pengacara tetap tadi adalah mendampingi TKI sejak diperiksa polisi, persidangan tingkat pertama, hingga akhir dengan agenda penjatuhan vonis. Selama ini, katanya, perwakilan Indonesia di Saudi baru tahu jika ada TKI yang tersangkut perkara hukum sekitar lima sampai enam bulan dari kejadian perkara. "Bahkan tahu-tahu sudah dijatuhi vonis mati," tandasnya.

Di Arab Saudi, banyak TKI yang terbukti membunuh dengan cara keji. "Bahkan ada kasus sampai mutilasi," kata Humphrey. Humphrey menegaskan, tugas satgas dan para pengacara tetap ini bukan membebaskan para WNI yang menjadi pembunuh kejam begitu saja. Tetapi, satgas tetap memprioritaskan penanganan TKI yang nekat membunuh karena membela diri. Misalnya terancam diperkosa atau keseringan disiksa majikannya.

JAKARTA - Pemerintah mulai serius memberikan bantuan hukum untuk para TKI yang sedang berperkara di Arab Saudi. Hal itu ditunjukkan dengan kepastian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News