RI Sudah Ditangkap, yang Pernah Berhubungan Siap-siap Saja
Minggu, 11 Juli 2021 – 10:02 WIB
![RI Sudah Ditangkap, yang Pernah Berhubungan Siap-siap Saja](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/07/11/ri-23-pelaku-kasus-penyalahgunaan-narkoba-jenis-sabu-sabu-52.jpg)
RI (23), pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu saat di Mapolresta Tangerang, Rabu (7/7). Foto: Humas Polresta Tangerang
"Tersangka terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ujar Wahyu. (mcr1/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Tersangka RI ditangkap di Jalan Ceger Raya, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Kades Kohod Minta Maaf, Lalu Sampaikan Pengakuan soal SHGB dan SHM Pagar Laut
- 2 Kali Diperiksa Bareskrim Polri, Kades Kohod Beri Info soal Ini
- Operasi Narkoba di Bandungan, BNNP Jateng Cek Urine Ratusan Pengunjung
- Kodam Bukit Barisan Gagalkan Peredaran Narkoba di 3 Provinsi, 10 Pelaku Diserahkan ke Polisi
- Indra Gunawan Ditangkap Polisi, Barang Bukti Sabu-Sabu Seberat 5,17 Gram
- Polres Bengkalis Menggagalkan Penyelundupan 100 Bungkus Narkotika Jaringan Internasional