RI Sudah Ditangkap, yang Pernah Berhubungan Siap-siap Saja
Minggu, 11 Juli 2021 – 10:02 WIB

RI (23), pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu saat di Mapolresta Tangerang, Rabu (7/7). Foto: Humas Polresta Tangerang
"Tersangka terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ujar Wahyu. (mcr1/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Tersangka RI ditangkap di Jalan Ceger Raya, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jadi Anomali, Hinca Pertanyakan Sistem Rekrutmen Polri
- Kapolri Copot AKBP Fajar Widyadharma dari Jabatan Kapolres Ngada
- Konsultan Spiritual dengan Banyak Pengikut Ternyata Pengedar Narkoba
- Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah Usia 6 Tahun, Astaga!
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai
- Perilaku Seksual Tak Lazim Kapolres Ngada AKBP Fajar Dikecam