RI Tetap Bela WNI Pembakar WNI
Dalam Proses Sidang di AS
Senin, 22 Desember 2008 – 02:00 WIB

RI Tetap Bela WNI Pembakar WNI
JAKARTA - Kasus Eddy Setiadi, WNI yang membakar WNI di Nashville, Amerika Serikat, terus menjadi perhatian pemerintah Indonesia. Pihak perwakilan RI di negara bagian Houston terus memantau untuk memberikan pendampingan terhadap pelaku yang saat ini menghadapi proses hukum. Saat ini KJRI Houston menunggu jadwal first hearing dari pengadilan setempat yang menandai proses awal pengadilan segera dimulai. ”Dalam first hearing tersebut biasanya ditanyakan, bener nggak namanya Eddy Setiadi, kemudian bener nggak warga negara Indonesia. Itu sebelum akhirnya memulai proses sidang,” ungkapnya.
Direktur Perlindungan Hukum WNI dan BHI Departemen Luar Negeri Teguh Wardaya mengemukakan, pemerintah Indonesia dalam kasus ini hanya memberikan nasihat hukum dan mendampingi tersangka. ”Sesuai rule of law pemerintah AS, bila terjadi tindak pidana kejahatan, akan disediakan public defender, yakni pengacara untuk membela terdakwa,” ujarnya saat dihubungi Minggu (21/12).
Baca Juga:
Teguh mengakui, langkah pendampingan dilakukan sejak muncul informasi mengenai keterlibatan warga negara Indonesia itu. Meski dituding bersalah, yang bersangkutan tetap akan didampingi pembela dari pemerintah. ”Ini bukan dalam arti kita membela kejahatannya, walaupun yang bersangkutan pelaku tindak pidana. Namun, sebagai warga negara Indonesia, dia tetap akan diberi pendampingan,” lanjutnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Kasus Eddy Setiadi, WNI yang membakar WNI di Nashville, Amerika Serikat, terus menjadi perhatian pemerintah Indonesia. Pihak perwakilan
BERITA TERKAIT
- Pegawai Bandara Mogok Kerja, 3.400 Penerbangan Dibatalkan
- Menlu China Tolak Usulan Trump soal Gaza
- Travel Rule Global Summit VerifyVASP Digelar di Bangkok
- 4 WNI Jadi Korban Kebijakan Donald Trump, Ada yang Dideportasi
- Donald Trump Berkuasa, Amerika & Hamas Berdialog Langsung Tanpa Perantara
- HNW Dukung Usulan Erdogan Soal Hak Veto di DK PBB untuk Negara Mayoritas Muslim