RI Tidak Ingin Ikuti Venezuela
Kontrak Tambang Tetap Dihormati
Kamis, 18 Desember 2008 – 09:00 WIB
JAKARTA - Pengesahan UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) terus memancing pro dan kontra. Ini terutama terkait ketentuan bahwa kontrak yang sudah ada tetap diteruskan sampai masanya berakhir. Menanggapi hal itu, Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro mengatakan, prinsip yang dianut dalam UU Minerba adalah penghormatan terhadap kontrak atau sanctity of contract.
’’Kita tidak bisa memutus kontrak sepihak. Itu seperti Chavez (Presiden Venezuela Hugo Chavez, Red). Tidak bisa seperti itu,’’ ujarnya di Departemen ESDM, Rabu (17/12).
Baca Juga:
Pengesahan RUU Minerba yang dilakukan melalui Sidang Paripurna DPR Selasa lalu (16/12) memang diwarnai aksi keluar ruangan (walkout) tiga fraksi. Yakni, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB), dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Ketiga fraksi melakukan WO karena tidak setuju dengan ketentuan pasal 169. Bab 25 pasal 169 ayat a menyebutkan, kontrak karya dan perjanjian pengusahaan pertambangan batu bara yang telah ada sebelum berlakunya UU ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian.
JAKARTA - Pengesahan UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) terus memancing pro dan kontra. Ini terutama terkait ketentuan bahwa kontrak
BERITA TERKAIT
- ASDP Maksimalkan Layanan Penyeberangan Prima pada Libur Nataru
- Tol Palembang-Betung Ditargetkan Rampung pada 2026
- Layanan SIM Keliling Hari Ini, Ada 2 Gerai, Cek di Sini Lokasinya
- Lewat Cara ini, PLN IP Siap Raih Peluang di Pasar Global
- KAI Group Angkut 22,9 Juta Penumpang saat Liburan Nataru 2024-2025
- Kadin Indonesia Mengapresiasi Pemerintah yang Mendengar Masukan Masyarakat Terkait PPN 12 Persen