RI Tidak Ingin Ikuti Venezuela
Kontrak Tambang Tetap Dihormati
Kamis, 18 Desember 2008 – 09:00 WIB
Juru Bicara Fraksi PAN Zulkifli Halim mengatakan, pengusahaan pertambangan yang memakai sistem KK dan PKP2B tidak memberikan manfaat bagi negara. Karena itu, jika mekanisme tersebut tetap dijalankan hingga masa berakhirnya kontrak, negara makin dirugikan. Dia menyebut, PT Freeport Indonesia yang memakai sistem KK masih beroperasi sampai 2041 dan mayoritas kontrak PKP2B paling cepat habis pada 2027.
Baca Juga:
Purnomo membantah UU Minerba yang baru lebih berpihak kepada pengusaha tambang. Menurut dia, berubahnya rezim kontrak atau perjanjian menjadi rezim izin justru menguntungkan negara dan sebenarnya kurang menguntungkan bagi pengusaha.
’’Memang beberapa kontraktor kecewa (dengan sistem izin). Mereka lebih senang deal kepada pemerintah. Sekarang pemerintah tidak menjadi player. Jadi, government is government, tidak perlu mencampuri kontrak dan bisnis,’’ katanya.
Berlakunya rezim izin usaha pertambangan (IUP) memang membuat pemerintah yang selama ini berperan ganda sebagai player sekaligus regulator sektor tambang, kini melepas peran player-nya.
JAKARTA - Pengesahan UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) terus memancing pro dan kontra. Ini terutama terkait ketentuan bahwa kontrak
BERITA TERKAIT
- Jembatani Kebutuhan Diaspora, Master Bagasi Dukung Pertumbuhan Ekonomi
- Harga Emas Antam Hari Ini 7 Januari 2025 Turun Tipis, Berikut Daftarnya
- Realisasi APBN untuk Subsidi BBM hingga Listrik 2024 Capai Rp 434,3 Triliun
- Pemkab Sukoharjo Sebut 7.000 Lowongan Kerja Siap Menampung Eks Karyawan Sritex
- Pakar Dorong Apple Segera Bangun Pabrik di Indonesia
- Dana Kelola Tembus Rp50 Triliun di Akhir 2024, Wujud Kepercayaan Investor pada BRI-MI