RI Tidak Ingin Ikuti Venezuela
Kontrak Tambang Tetap Dihormati
Kamis, 18 Desember 2008 – 09:00 WIB
Purnomo mengakui, posisi peran ganda yang selama ini dijalankan pemerintah justru merepotkan. Dalam UU No 11/1967 tentang Pokok-Pokok Pertambangan, rezim pertambangan di Indonesia memang menganut sistem kontrak karya atau perjanjian. Artinya, pemerintah secara langsung mengadakan perjanjian dengan perusahaan tambang. Dengan begitu, pemerintah berdiri sejajar dengan kontraktor.
Karena itu, jika ada dispute atau perselisihan kontrak, perusahaan tambang bisa mengadukan pemerintah Indonesia ke pengadilan arbitrase. ’’Selama ini, kita sudah banyak kena masalah abitrase, dan banyak sekali kita kalah,’’ katanya.
Sebelumnya, Indonesian Mining Association (IMA) dan Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) merilis sikap resmi asosiasi. Intinya, mereka menyesalkan ketentuan UU Minerba karena tidak memberikan kepastian berusaha dan akhirnya memperburuk iklim investasi pertambangan ke depan. (owi/oki)
JAKARTA - Pengesahan UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) terus memancing pro dan kontra. Ini terutama terkait ketentuan bahwa kontrak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jembatani Kebutuhan Diaspora, Master Bagasi Dukung Pertumbuhan Ekonomi
- Harga Emas Antam Hari Ini 7 Januari 2025 Turun Tipis, Berikut Daftarnya
- Realisasi APBN untuk Subsidi BBM hingga Listrik 2024 Capai Rp 434,3 Triliun
- Pemkab Sukoharjo Sebut 7.000 Lowongan Kerja Siap Menampung Eks Karyawan Sritex
- Pakar Dorong Apple Segera Bangun Pabrik di Indonesia
- Dana Kelola Tembus Rp50 Triliun di Akhir 2024, Wujud Kepercayaan Investor pada BRI-MI