RI2 Desak KPK Segera Tetapkan Para Tersangka Dugaan Korupsi di Lamongan

jpnn.com, JAKARTA - Sekelompok massa yang mengatasnamakan Rumah Inspirasi Indonesia (RI2) menggelar aksi di depan gedung merah putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (20/10/2023). Mereka mendukung upaya KPK dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Lamongan.
"Kami apresiasi langkah KPK dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi dari Bupati Lamongan Yuhronur Effendi hingga Ketua DPRD Lamongan," ujar Koordinator Aksi Adam Rumbaru di Jakarta, Jumat (20/10/2023).
Sebelumnya, lembaga antirasuah memeriksa kembali Bupati Lamongan Yuhronur Efendi di gedung merah putih, Kamis (19/10/2023). Upaya penyidikan tersebut, guna mengungkap dugaan korupsi pada proyek pembangunan gedung Pemkab Lamongan.
"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Bupati Lamongan Yuhronur Effendi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (19/10/2023).
Adam menegaskan Rumah Inspirasi Indonesia (RI2) mensinyalir proyek yang diduga menjadi objek korupsi telah merugikan keuangan negara.
Namun, dia menyayangkan hingga hari ini, KPK belum menetapkan para tersangka pada proyek yang menggunakan anggaran APBD 2017-2019 tersebut.
"Kami mendukung langkah KPK dan kami minta KPK segera menetapkan para tersangka. KPK harus lebih berani, tegas dan transparan mengungkapkan semua pelaku dalam perkara itu," tegas Adam.
"Kami yakin KPK bisa menjadi lembaga independen yang berwibawa pada setiap pengungkapan kasus korupsi di Tanah Air," imbuhnya.
Kami apresiasi langkah KPK dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi dari Bupati Lamongan Yuhronur Effendi hingga Ketua DPRD Lamongan
- Sebelum Sidang, Hasto Sebut Kasusnya sebagai Kriminalisasi Politik
- Ridwan Kamil Sulit Dihubungi Seusai Rumahnya Digeledah KPK
- Bicara Sebelum Sidang Perdana, Hasto: Saya Adalah Tahanan Politik
- Febri Nilai Dakwaan Terhadap Hasto Menyimpang dari Fakta Hukum
- Gegara Ini, Pakar Hukum Sebut Sidang Tom Lembong Berpotensi jadi Peradilan Sesat
- Kejari Muba Sita 167 Hektare Lahan yang Dikuasai PT SMB di Luar HGU