Rian Diupah Rp 15 Juta untuk Menghabisi Nyawa Seorang Jaksa
jpnn.com, TANJUNGPINANG - Jajaran Polres Tanjungpinang meringkus seorang pria bernama Rian S karena diduga merencanakan pembunuhan terhadap seorang jaksa bernama Dicky.
Rian ditangkap di simpang lampu merah Pamedan, Jalan Raja Ali Haji, Tanjungpinang. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti kejahatan berupa sepucuk senjata api semi otomatis berisi empat butir amunisi, ponsel, ATM, uang tunai Rp 800 ribu dan mobil Avanza BP 1359 YW warna hitam.
Pelaku yang diketahui sebagai eksekutor pembunuhan ini, telah mengintai aktivitas jaksa DS yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan selama dua hari. Pada ponsel pelaku, terdapat pesan singkat berisi nama lengkap jaksa, jenis mobil yang digunakan jaksa, dan alamat rumah jaksa.
Pesan singkat tersebut dikirim oleh seseorang narapidana yang tersandung kasus narkoba. Pelaku diduga dibayar oleh narapidana tersebut, untuk menghabisi nyawa jaksa yang juga tengah menangani salah satu kasus narkoba di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Seperti dilansir Batam Pos (Jawa Pos Group) bahwa tersangka Rian diberi upah sebesar Rp 15 juta untuk menghabisi nyawa jaksa Dicky.
Pelaku diduga diperintah langsung oleh narapidana berinisial IB yang sedang meringkuk di Lembaga Permasyarakat (Lapas) Narkotika Tanjungpinang.
"Pelaku awalnya dibayar Rp 5 juta untuk operasional. Setelah menghabisi target, akan dibayar Rp 10 juta," jelas Wakapolres Tanjungpinang Kompol Sujoko di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (15/3).
Pelaku, kata Sujoko, mengaku berkomunikasi langsung dengan IB yang diduga otak pelaku pembunuhan tersebut. Pelaku diberikan sepucuk senjata api jenis semi otomatis untuk menjalankan aksinya.
Jajaran Polres Tanjungpinang meringkus seorang pria bernama Rian S karena diduga merencanakan pembunuhan terhadap seorang jaksa bernama Dicky.
- Jaksa Tuntut Bebas Guru Supriyani, Polri Diminta Usut Penyidik Nakal
- Ini Alasan Jaksa Tuntut Bebas Guru Honorer Supriyani
- Efek Kasus Guru Honorer Supriyani: Camat-Jaksa Hilang Jabatan, Polisi Diperiksa Propam
- Kasus Guru Honorer Supriyani, 2 Jaksa di Konawe Selatan Diperiksa Kejati
- MA Tolak Kasasi dari Jaksa, Aktivis Lingkungan Ini Bebas, Merdeka
- Kajati Sulsel: Kami Tindak Tegas Apabila Terbukti Adanya Mafia Pengurusan CPNS 2024