Rian Pembawa Kabur Motor Dinas sudah Ditangkap, Tuh Lihat Gayanya
Kamis, 21 Oktober 2021 – 23:44 WIB
Baca Juga: Alek Sudah Ditangkap, Pelaku Utama Buron, Kompol Tri: Terus Kami Kejar ke Mana pun
Atas ulahnya itu lanjut Kasi Humas, pelaku akan dijerat pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara. (*/palpos.id)
Asun alias Rian, 28, warga Desa Lambar, Kecamatan Pandan Enim, Kabupaten Muara Enim ditangkap Unit Reskrim Polsek Pengadonan. Rian ditangkap karena nekat membawa kabur motor dinas milik Pemerintah Kecamatan Pengadonan.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap
- Pelaku Utama Perampokan ASN Dinkes Sumsel Ditangkap, Nih Tampangnya
- 8 Daerah di Sumsel Menetapkan Kepala Daerah
- Polisi Ringkus Pencuri Kabel di Areal PLTU Sumsel
- Pria di Palembang Meninggal dalam Posisi Duduk di Samping Puskesmas Padang
- Jasad Korban Pendaki yang Meninggal di Puncak Gunung Dempo Berhasil Dievakuasi