Riau Airlines Sudah Boleh Terbang
Sabtu, 20 Februari 2010 – 06:52 WIB
MEDAN-Pesawat Riau Airlines jenis Fokker 50 RA 592 sudah diperbolehkan beroperasi kembali. Menurut Administrator Bandara Polonia Medan, Razali Abubakar, Jumat (19/2) mengatakan, sesudah dilakukan pemeriksaan oleh Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), pesawat masih layak terbang. Hanya saja, diperintahkan agar mekanik mengecek dan melakukan perbaikan terhadap pewasat itu. Alat penyaring gas buang yang jatuh itu berbentuk seperti pipa dengan panjang 40 cm, berdiameter 30 cm, dan berat 5 kilogram. "KNKT sudah melakukan pemeriksaan dan pipa tersebut ke laboratorium di Jakarta untuk penyelidikan lebih lanjut," tukas Rajali. (rud)
Rajali Abubakar menjelaskan, hingga kini KNKT belum bisa menyimpulkan penyebab kejadian itu. "Namun, mengapa pesawat tersebut sudah diizinkan kembali untuk terbang. Memang, belum ada sanksi yang diberikan kepada Riau Airlines," ujarnya.
Riau Airlines dengan nomor registrasi PK RAH terbang dan penyaring gas buang pesawatnya jatuh menimpa rumah Maruli Hutabarat di Jalan Jamin Ginting, Pasar VI, Padang Bulan, Medan. Akibatnya, atap rumah korban jebol dan sejumlah peralatan rumah tangganya rusak.
Baca Juga:
MEDAN-Pesawat Riau Airlines jenis Fokker 50 RA 592 sudah diperbolehkan beroperasi kembali. Menurut Administrator Bandara Polonia Medan, Razali Abubakar,
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Wamendag Beberkan Nominal Transaksi Harbolnas, Angkanya Bikin Melongo
- Hadiri Pembukaan Munas Dekopin, Sultan Dorong Pemerintah Perbanyak Koperasi Produksi
- Dirut PAM Jaya Sebut Tarif Air Sangat Rendah Dibandingkan dengan Komoditas Lain
- Wamenaker Beri Kabar Mengerikan soal PHK
- Genjot Ketahanan Pangan, Mendes Yandri Susanto Segera Menyusun Modul Desa Tematik
- Sambut Natal dan Tahun Baru dengan Solusi Praktis dari Modena