Riau Lembek Atasi Pembakar Lahan, Aceh Lebih Garang
jpnn.com - JAKARTA--Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menyatakan, penegakan hukum pada pelaku pembakaran lahan dan hutan seharusnya bisa dilakukan pemerintah daerah sejak awal sebelum terjadi asap merajalela.
Namun, selama ini pemda cenderung melakukan pembiaran. Menurut Manajer Kampanye Walhi, Zenzi, Pemda Aceh cenderung lebih garang dalam menyikapi karlahut tersebut dibanding Pemda Riau.
"Di Aceh, sanksi pada perusahaan bisa sampai miliaran. Izinnya ratusan dicabut kepala daerah. Sementara di Riau, vonis pada pelaku saja tidak sampai 5 persen," ujar Zenzi dalam diskusi 'Asap Makin Pekat, Pembakar Kita Sikat' di Cikini, Sabtu (10/10).
Hal itu, ujar Zenzi, bukan hanya terjadi di Riau tapi juga di wilayah lainnya. Akibatnya, asap dan karlahut selalu terjadi tiap tahun. Kebakaran hutan itu sendiri, tegasnya, baru terjadi pada 1997. Terutama di Riau.
Hal itu, yang menurut Zenzi, perlu dipertanyakan pada pemda. Ia meyakini pemberian izin yang masif diberikan pada perusahaan yang mengakibatkan kebakaran itu terjadi.
"Sebelum 1997, kenapa tidak ada karlahut dan asap. Memangnya dulu tidak ada hutan?. Inilah kenapa saya bilang ada relasi kuat antara izin pemakaian hutan dan kebakaran hutan," tegasnya.
Menurutnya, pemberian izin makin rajin diberikan pemerintah pada perusahaan jelang pemilu. Ia mencontohkan, di Riau izin makin masif diberikan pada 1999 silam jelang pemilu.(flo/jpnn)
JAKARTA--Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menyatakan, penegakan hukum pada pelaku pembakaran lahan dan hutan seharusnya bisa dilakukan pemerintah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi