Ribet, Prosedur Nyoblos Lintas TPS

Ribet, Prosedur Nyoblos Lintas TPS
Ribet, Prosedur Nyoblos Lintas TPS

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjamin seluruh pemilih dapat menggunakan hak pilih, meski pada saat pemilihan tidak berada di tempat pemungutan suara (TPS) di mana ia terdaftar.

Para pemilih, menurut Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, dapat menggunakan hak pilih di TPS lain dengan cara mengurus formulir surat keterangan pindah memilih atau formulir A-5 dari Panitia Pemungutan Suara (PPS).

“Mobilitas penduduk kita sangat tinggi baik karena dinas luar, tugas belajar, pindah domisili, sakit, bencana dan persoalan hukum yang mengakibatkan seseorang menjadi tahanan. Kejadian-kejadian itu tidak boleh menghambat seseorang untuk menggunakan hak pilihnya. Karena itu, di manapun, mereka dapat menggunakan hak pilih dengan catatan mengurus formulir A-5 dari PPS asal,” ujarnya di Jakarta, Kamis (20/2).

Menurut Ferry, untuk mendapatkan formulir model A-5 pemilih wajib menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) atau identitas lain kepada petugas PPS di desa/kelurahan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa orang yang mengurus formulir model A-5 tersebut benar-benar orang yang akan pindah memilih dan terdaftar sebagai pemilih di daerah tersebut.

“Petugas PPS harus benar-benar teliti sebelum mengeluarkan formulir itu. Bisa jadi ada orang yang meminta formulir model A-5 atas nama orang lain dengan tujuan mengeluarkan nama seseorang dari daftar pemilih tetap (DPT), padahal orang yang bersangkutan tidak berencana untuk pindah memilih,” ujarnya.

Ferry menerangkan jika pemilih yang akan pindah memilih itu sudah jelas identitasnya dan dipastikan orang yang mengurus formulir model A-5 itu adalah orang yang akan pindah memilih, petugas PPS kemudian mengecek nama yang bersangkutan di DPT.

Jika nama pemilih itu tercantum, maka PPS menandatangani dan memberikan formulir A-5 KPU serta mencoret nama yang bersangkutan dari DPT pada TPS asal.

“Harus dilakukan pengecekan dulu dalam DPT. Jangan langsung memberikan surat keterangan pindah memilih. Jangan-jangan yang bersangkutan memang tidak terdaftar dalam DPT di daerah itu atau bahkan orang itu adalah orang dari daerah lain yang ingin mendapatkan formulir model A-5 untuk kepentingan tertentu,” ujarnya.

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjamin seluruh pemilih dapat menggunakan hak pilih, meski pada saat pemilihan tidak berada di tempat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News