Ribet, Prosedur Pencoretan Caleg dari DCT

Ribet, Prosedur Pencoretan Caleg dari DCT
Ribet, Prosedur Pencoretan Caleg dari DCT

jpnn.com - JAKARTA - Daftar Calon Tetap (DCT) DPR maupun DPRD yang akan ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih dapat berubah berdasarkan pengaduan masyarakat.

Namun pengaduan tidak lagi diproses oleh KPU, tetapi akan diteruskan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau dapat disampaikan langsung ke lembaga pengawas pemilu tersebut.

Nantinya menurut Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, Bawaslu akan melakukan penelitian. Dan jika indikasi pelanggaran cukup kuat, barulah mereka akan mengeluarkan rekomendasi yang diserahkan ke KPU.

Hanya saja rekomendasi tidak serta merta akan dilaksanakan. KPU menurutnya akan terlebih dahulu membahasnya dengan memerhatikan hal-hal terkait.

"Jadi ada dua opsi. Kalau menolak (rekomendasi Bawaslu) artinya KPU tetap mencantumkan nama caleg dalam DCT Pemilu legislatif 2014. Tapi jika menerima barulah KPU akan melakukan pencoretan," ujar Hadar di Jakarta, Kamis (22/8).

Meski KPU menolak melaksanakan rekomendasi, bukan berarti langkah Bawaslu kandas begitu saja. Menurut Hadar, Bawaslu masih dapat mengajukan rekomendasinya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Nah kalau PTUN menerima dan memerintahkan KPU mencoret caleg itu, ya harus kami coret,” katanya.

Menurut Hadar, jika caleg yang sudah masuk DCT dicoret karena ditemukan adanya pelanggaran, maka partai politik peserta pemilu tidak dapat mengganti dengan caleg yang baru. Hal tersebut  sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

JAKARTA - Daftar Calon Tetap (DCT) DPR maupun DPRD yang akan ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih dapat berubah berdasarkan pengaduan masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News