Ribet, Prosedur Pencoretan Caleg dari DCT
jpnn.com - JAKARTA - Daftar Calon Tetap (DCT) DPR maupun DPRD yang akan ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih dapat berubah berdasarkan pengaduan masyarakat.
Namun pengaduan tidak lagi diproses oleh KPU, tetapi akan diteruskan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau dapat disampaikan langsung ke lembaga pengawas pemilu tersebut.
Nantinya menurut Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, Bawaslu akan melakukan penelitian. Dan jika indikasi pelanggaran cukup kuat, barulah mereka akan mengeluarkan rekomendasi yang diserahkan ke KPU.
Hanya saja rekomendasi tidak serta merta akan dilaksanakan. KPU menurutnya akan terlebih dahulu membahasnya dengan memerhatikan hal-hal terkait.
"Jadi ada dua opsi. Kalau menolak (rekomendasi Bawaslu) artinya KPU tetap mencantumkan nama caleg dalam DCT Pemilu legislatif 2014. Tapi jika menerima barulah KPU akan melakukan pencoretan," ujar Hadar di Jakarta, Kamis (22/8).
Meski KPU menolak melaksanakan rekomendasi, bukan berarti langkah Bawaslu kandas begitu saja. Menurut Hadar, Bawaslu masih dapat mengajukan rekomendasinya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Nah kalau PTUN menerima dan memerintahkan KPU mencoret caleg itu, ya harus kami coret,” katanya.
Menurut Hadar, jika caleg yang sudah masuk DCT dicoret karena ditemukan adanya pelanggaran, maka partai politik peserta pemilu tidak dapat mengganti dengan caleg yang baru. Hal tersebut sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
JAKARTA - Daftar Calon Tetap (DCT) DPR maupun DPRD yang akan ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih dapat berubah berdasarkan pengaduan masyarakat.
- Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul di Pilgub Riau versi Quick Count LSI Denny JA
- Ketua PDIP Jateng Bambang Pacul: Cuaca Sedang Tidak Baik-Baik Saja di Kami
- Pilkada Siak 2024: Afni Z Berpidato, Massa Pendukung Bersorak-sorai
- Tim Pemenangan Ridwan Kamil - Suswono Klaim Pilgub Jakarta 2024 Bakal 2 Putaran
- Bentrok Antar-Massa Pendukung Paslon, 40 Rumah Dibakar , 94 Orang Terkena Panah
- Persaingan Ketat, Pilkada DKI Jakarta Berpeluang Dua Putaran