Ribet, Prosedur Pencoretan Caleg dari DCT
Kamis, 22 Agustus 2013 – 14:44 WIB
KPU dipastikan akan menetapkan DCT DPR dan DPRD pada Kamis (22/8). Setelah ditetapkan, barulah pada Jumat (23/8), pengumuman dilakukan secara luas. Untuk DCT DPR pengumuman dilakukan KPU pusat. Sementara DCT DPRD dilakukan KPU Provinsi, Kabupaten dan kota.(gir/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Daftar Calon Tetap (DCT) DPR maupun DPRD yang akan ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih dapat berubah berdasarkan pengaduan masyarakat.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasil Hitung Cepat, Agung-Markarius Unggul Telak di Pilwako Pekanbaru 2024
- Pilkada Kabupaten Serang 2024: Massa Pendukung Zakiyah-Najib Cukur Botak
- Cabup Serang Ratu Zakiyah Menangis Bahagia Unggul Telak dalam Hitung Cepat
- Unggul di Quick Count LSI Denny JA, Posisi Tri-Haris di Kota Bekasi Belum Aman
- Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul di Pilgub Riau versi Quick Count LSI Denny JA
- Ketua PDIP Jateng Bambang Pacul: Cuaca Sedang Tidak Baik-Baik Saja di Kami