Ribet, Prosedur Pencoretan Caleg dari DCT
Kamis, 22 Agustus 2013 – 14:44 WIB
KPU dipastikan akan menetapkan DCT DPR dan DPRD pada Kamis (22/8). Setelah ditetapkan, barulah pada Jumat (23/8), pengumuman dilakukan secara luas. Untuk DCT DPR pengumuman dilakukan KPU pusat. Sementara DCT DPRD dilakukan KPU Provinsi, Kabupaten dan kota.(gir/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Daftar Calon Tetap (DCT) DPR maupun DPRD yang akan ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih dapat berubah berdasarkan pengaduan masyarakat.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Purnawirawan TNI AL hingga Sukarelawan Damkar Dukung Robinsar-Fajar di Pilkada Cilegon
- Hasto PDIP: Aksi Intimidasi Pas Pilkada Tak Sejalan dengan Kebijakan Prabowo
- Soal Rencana Cetak Sawah, Legislator Mewanti-Wanti Pemerintah Soal Isu Ini
- Polres Belitung Timur Terjunkan Puluhan Personel Amankan Lipat Surat Suara Pilkada
- 7.908 Pengawas TPS Telah Disumpah Awasi Pemungutan Suara Pilkada Bogor
- Penting, KPU Ingatkan 2 Pasangan Cagub Sumut Soal ini