Ribet, Prosedur Pencoretan Caleg dari DCT

Ribet, Prosedur Pencoretan Caleg dari DCT
Ribet, Prosedur Pencoretan Caleg dari DCT

KPU dipastikan akan menetapkan DCT DPR dan DPRD pada  Kamis (22/8). Setelah ditetapkan, barulah pada Jumat (23/8), pengumuman dilakukan secara luas. Untuk DCT DPR pengumuman dilakukan KPU pusat. Sementara DCT DPRD dilakukan KPU Provinsi, Kabupaten dan kota.(gir/jpnn)

 


JAKARTA - Daftar Calon Tetap (DCT) DPR maupun DPRD yang akan ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih dapat berubah berdasarkan pengaduan masyarakat.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News