Ribet, Usul Sidang Susu Formula Digabung
Gugatan 5 Universitas terhadap Pengumuman Susu Formula
Kamis, 09 Juni 2011 – 04:48 WIB
JAKARTA - Sidang gugatan bantahan pihak ketiga (Derdeen Verzet ) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan pengumuman merek susu formula berbakteri digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kemarin (8/6). Advokat David Tobing sebagai terbantah 1 mengusulkan agar majelis hakim menggabung empat sidang jadi satu agar sidang berjalan efektif.
"Ini demi prinsip peradilan yang cepat, murah, dan sederhana," kata David dalam sidang. Sidang kemarin memang terkesan ribet. Sebab, lima universitas yang membantah putusan kasasi MA itu disidangkan dalam empat sidang berbeda.
Baca Juga:
Empat sidang itu adalah Universitas Indonesia dan Universitas Hasanuddin dalam satu sidang, lantas Universitas Andalas, Universitas Sumatera Utara, dan Universitas Padjadjaran dalam sidang sendiri-sendiri. Tiap satu sidang digelar, empat kubu terbantah (David Tobing, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Menkes, dan Institut Pertanian Bogor) harus hadir.
"Apakah ada bantahan lain di luar luar lima rektor tersebut? Jika ada, sebaiknya disatukan saja dalam proses yang sedang berjalan sehingga penyelesaian perkara susu formula tidak berlarut-larut," kata advokat spesialis perlindungan konsumen ini.
JAKARTA - Sidang gugatan bantahan pihak ketiga (Derdeen Verzet ) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan pengumuman merek susu
BERITA TERKAIT
- Seleksi PPPK 2024: 2 Kategori Honorer Dipastikan Aman, Gaji Berbeda
- Debitur Diduga Dikriminalisasi Bank Daerah, 8 Tahun Jadi Tersangka
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Yasonna Mengaku Tak Ditanya Soal Keberadaan Harun Masiku saat Diperiksa KPK
- Baharkam Polri Siapkan Pilot Project Peningkatan Komoditas Jagung di Cianjur
- Kunjungi Kaltim, Delegasi Selangor Jalin Kolaborasi Regional untuk Pencegahan Dengue