Ribka Cs Gugat Aktivis Kakar
Kamis, 23 September 2010 – 16:31 WIB
JAKARTA - Tiga mantan anggota Pansus Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan DPR, masing-masing Ribka Tjiptaning, Asiyah Salekan dan Maryani A Baramuli akan menggugat aktivis Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok (KAKAR) Kartono Mohamad dan Hakim Sorimuda Pohan.
"Dua nama itu telah mencemarkan nama baik kami sebagai pihak yang bertanggungjawab atas hilangnya ayat tembakau dalam RUU Kesehatan," kata Ribka, Asiyah dan Maryani saat jumpa pers di gedung DPR, Nusantara I, Senayan Jakarta, Kamis (23/9).
Baca Juga:
Kejadian hilangnya ayat tembakau ini kembali mencuat usai Hakim Sorimuda Pohan mengabarkan kepada media tentang surat Badan Reserse Direktorat I Keamanan dan Trans Nasional Mabes Polri yang menyatakan Ribka, Asiyah dan Maryani sebagai tersangka.
Setelah berita itu dilansir media, lanjut Ribka, ternyata kabar itu keliru. Dalam surat Bareskrim hanya disebutkan bahwa tiga orang itu akan diperiksa dalam gelar perkara.
JAKARTA - Tiga mantan anggota Pansus Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan DPR, masing-masing Ribka Tjiptaning, Asiyah Salekan dan Maryani A Baramuli
BERITA TERKAIT
- Akun Fufufafa Disebut Identik Milik Gibran, Postingannya Mengarah ke Gangguan Jiwa
- Siswa SMKN 4 Semarang Korban Penembakan Oknum Polisi Terlibat Tawuran?
- Gandeng Investor, Pertamina Umumkan Pemenang Pertamuda Seed and Scale 2024
- Gelar Coastal Clean-Up, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Kumpulkan 5,2 Ton Sampah Anorganik
- Belasan Ketum Kadin Daerah Gugat Pelaksanaan Munaslub 2024
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius