Ribka Cs Gugat Aktivis Kakar

Ribka Cs Gugat Aktivis Kakar
Ribka Cs Gugat Aktivis Kakar
Dalam kronologi terungkap tanggung jawab Ketua Pansus Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan dan Anggota Pansus hanya sampai pada keputusan rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Kesehatan jadi UU. "Saat itu, ayat-ayat yang hilang itu masih ada pada tempatnya," kata Ribka,

Ribka Tjiptaning menambahkan bahwa ada bukti rekaman yang menyebutkan pasal 113 di RUU itu tetap ada. "Karena nama baik kami sudah dicemarkan, maka kami bertiga sudah bersepakat untuk menempuh upaya hukum dengan cara menggugat Dr Kartono Mohamad dan Dr Hakim Sorimuda Pohan," imbuhnya. (fas/jpnn)

JAKARTA - Tiga mantan anggota Pansus Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan DPR, masing-masing Ribka Tjiptaning, Asiyah Salekan dan Maryani A Baramuli


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News