Ribka Cs Gugat Aktivis Kakar
Kamis, 23 September 2010 – 16:31 WIB

Ribka Cs Gugat Aktivis Kakar
Dalam kronologi terungkap tanggung jawab Ketua Pansus Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan dan Anggota Pansus hanya sampai pada keputusan rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Kesehatan jadi UU. "Saat itu, ayat-ayat yang hilang itu masih ada pada tempatnya," kata Ribka,
Baca Juga:
Ribka Tjiptaning menambahkan bahwa ada bukti rekaman yang menyebutkan pasal 113 di RUU itu tetap ada. "Karena nama baik kami sudah dicemarkan, maka kami bertiga sudah bersepakat untuk menempuh upaya hukum dengan cara menggugat Dr Kartono Mohamad dan Dr Hakim Sorimuda Pohan," imbuhnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Tiga mantan anggota Pansus Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan DPR, masing-masing Ribka Tjiptaning, Asiyah Salekan dan Maryani A Baramuli
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Requiem untuk Paus Fransiskus
- Dukung Kamtibmas, MUI Jakut Apresiasi Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- Kecam Aksi Barbar Pembakaran Mobil Polisi, GRIB Jaya Minta Pelaku Ditangkap
- Cak Imin Minta Kemenkes Lakukan Ini Setelah Siswa Keracunan Menyantap MBG
- Suara Boikot Produk Israel Kian Menguat, Aksi Global Strike Digelar di Jakarta
- Cerita Ibu Srikandi TASPEN untuk Anak Indonesia Rayakan HUT ke-62