Ribka Cs Gugat Aktivis Kakar
Kamis, 23 September 2010 – 16:31 WIB
Dalam kronologi terungkap tanggung jawab Ketua Pansus Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan dan Anggota Pansus hanya sampai pada keputusan rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Kesehatan jadi UU. "Saat itu, ayat-ayat yang hilang itu masih ada pada tempatnya," kata Ribka,
Baca Juga:
Ribka Tjiptaning menambahkan bahwa ada bukti rekaman yang menyebutkan pasal 113 di RUU itu tetap ada. "Karena nama baik kami sudah dicemarkan, maka kami bertiga sudah bersepakat untuk menempuh upaya hukum dengan cara menggugat Dr Kartono Mohamad dan Dr Hakim Sorimuda Pohan," imbuhnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Tiga mantan anggota Pansus Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan DPR, masing-masing Ribka Tjiptaning, Asiyah Salekan dan Maryani A Baramuli
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang
- Akun Fufufafa Disebut Identik dengan Gibran, Unggahannya Mengarah ke Gangguan Jiwa