Ribka Resmi Polisikan Hakim S Pohan
Jumat, 24 September 2010 – 16:47 WIB
JAKARTA- Ketua Komisi IX bidang Kesehatan DPR RI Ribka Tjiptaning akhirnya secara resmi melaporkan Ketua Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok (Kakar) Hakim S Pohan ke polisi. Ribka melaporkan pria yang sebelumnya melaporkan dirinya dalam dugaan penghilangan ayat tembakau dalam pembahasan undang-undang kesehatan.
Menurut Ribka, dirinya merasa nama baiknya dicemarkan dan difitnah atas komentar Pohan yang menyebut dirinya sebagai tersangka dalam laporan itu.
Pengacara Ribka, Sira Prayuna menyebut komentar Pohan dimuat disejumlah media dengan menyebut Ribka telah ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka. Ini tambahnya berdasar pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyikan (SP2HP) yang kini banyak beredar.
"Kami melaporkan pencemaran nama baik," ujarnya di Mabes Polri, Jumat (24/9) siang.
JAKARTA- Ketua Komisi IX bidang Kesehatan DPR RI Ribka Tjiptaning akhirnya secara resmi melaporkan Ketua Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok (Kakar)
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Endoskopi Spinal, Solusi Minimal Invasif untuk Masalah Tulang Belakang
- Tanam Mangrove di PIK & Kedonganan, B. Braun Indonesia Rogoh Kocek Ratusan Juta Rupiah
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha