Ribka Resmi Polisikan Hakim S Pohan
Jumat, 24 September 2010 – 16:47 WIB

Ribka Resmi Polisikan Hakim S Pohan
Dijelaskan komentar Pohan yang menyebut kliennya sebagai tersangka dalam dugaan penghilangan ayat tembakau itu cukup meresahkan. Alasannya pelapor sendiri mengaku belum mendapatkan pemberitahuan dari penyidik.
"Klien kami juga belum pernah diperiksa bagaimana bisa ditetapkan sebagai tersangka," tambahnya.
Laporan Ribka diterima petugas siaga ops Bareskrim Polri Ipda Edi Wuryanto dengan nomor polisi: LP/586/IX/2010 Bareskrim tertanggal 24 September 2010.
Selain melaporkan, Ribka dan kawan-kawan mempertanyakan SP2HP yang banyak beredar itu. Pasalnya dalam surat tersebut telah disebutkan Ribka dan dua rekannya yang dilaporkan Pohan telah ditetapkan sebagai tersangka.
JAKARTA- Ketua Komisi IX bidang Kesehatan DPR RI Ribka Tjiptaning akhirnya secara resmi melaporkan Ketua Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok (Kakar)
BERITA TERKAIT
- Paus Fransiskus Meninggal, Ketum GP Ansor: Pesan Beliau Sangat Membekas Saat Kami Bertemu di Vatikan
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- Semangat Hari Kartini, Pertamina Dorong Perempuan untuk Berkarya & Salurkan Energi