Ribuan Advokat Siap Bela Aris Budiman
jpnn.com, JAKARTA - Langkah Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Aris Budiman diapresiasi Presiden Kongres Advokat Indonesia Indra Syahnun Lubis.
Pernyataan tersebut disampaikannya sesaat setelah rapat dengar pendapat umum Pansus Angket KPK dengan para advokat.
"Kami akan memberikan bantuan hukum, kami siap sebagai advokat membela dia, ribuan advokat Kongres DKI siap membatu Aris Budiman," tegas Indra di ruang KK 1, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (31/8).
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Angket KPK Taufiqulhadi mengatakan kesaksian Aris di hadapan para anggota Pansus dilindungi Undang-Undang MD3.
Dia memastikan kedatangan Aris legal karena DPR sebagai lembaga konstitusional, dan pansus bekerja atas dasar konstitusi juga.
Langkah KPK yang telah memberikan tekanan kepada Aris karena datang memenuhi panggilan pansus dinilai Taufiq sebagai tindakan yang salah kaprah.
"Apa yang dilakukan Brigjen Aris datang ke lembaga konstitusional, itu adalah sikap yang sah, dilindungi Undang-Undang MD3," ungkap Taufiq.
Kehadiran Aris di rapat Pansus memang menimbulkan pro kontra.
Langkah Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Aris Budiman diapresiasi Presiden Kongres Advokat Indonesia Indra Syahnun Lubis.
- Said Abdullah PDIP Mendukung Pelaksanaan APBN 2025 untuk Rakyat
- Darurat Penyelamatan Polri: Respons Terhadap Urgensi Pengembalian Reputasi Negara Akibat Kasus Pemerasan DWP 2024
- Legislator PKS Desak Kejagung & BPK Sita Duit Judi Online Rp 187,2 Triliun di Lembaga Keuangan
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia