Ribuan Advokat Siap Bela Aris Budiman
jpnn.com, JAKARTA - Langkah Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Aris Budiman diapresiasi Presiden Kongres Advokat Indonesia Indra Syahnun Lubis.
Pernyataan tersebut disampaikannya sesaat setelah rapat dengar pendapat umum Pansus Angket KPK dengan para advokat.
"Kami akan memberikan bantuan hukum, kami siap sebagai advokat membela dia, ribuan advokat Kongres DKI siap membatu Aris Budiman," tegas Indra di ruang KK 1, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (31/8).
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Angket KPK Taufiqulhadi mengatakan kesaksian Aris di hadapan para anggota Pansus dilindungi Undang-Undang MD3.
Dia memastikan kedatangan Aris legal karena DPR sebagai lembaga konstitusional, dan pansus bekerja atas dasar konstitusi juga.
Langkah KPK yang telah memberikan tekanan kepada Aris karena datang memenuhi panggilan pansus dinilai Taufiq sebagai tindakan yang salah kaprah.
"Apa yang dilakukan Brigjen Aris datang ke lembaga konstitusional, itu adalah sikap yang sah, dilindungi Undang-Undang MD3," ungkap Taufiq.
Kehadiran Aris di rapat Pansus memang menimbulkan pro kontra.
Langkah Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Aris Budiman diapresiasi Presiden Kongres Advokat Indonesia Indra Syahnun Lubis.
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?