Ribuan Advokat Siap Bela Aris Budiman

jpnn.com, JAKARTA - Langkah Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Aris Budiman diapresiasi Presiden Kongres Advokat Indonesia Indra Syahnun Lubis.
Pernyataan tersebut disampaikannya sesaat setelah rapat dengar pendapat umum Pansus Angket KPK dengan para advokat.
"Kami akan memberikan bantuan hukum, kami siap sebagai advokat membela dia, ribuan advokat Kongres DKI siap membatu Aris Budiman," tegas Indra di ruang KK 1, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (31/8).
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Angket KPK Taufiqulhadi mengatakan kesaksian Aris di hadapan para anggota Pansus dilindungi Undang-Undang MD3.
Dia memastikan kedatangan Aris legal karena DPR sebagai lembaga konstitusional, dan pansus bekerja atas dasar konstitusi juga.
Langkah KPK yang telah memberikan tekanan kepada Aris karena datang memenuhi panggilan pansus dinilai Taufiq sebagai tindakan yang salah kaprah.
"Apa yang dilakukan Brigjen Aris datang ke lembaga konstitusional, itu adalah sikap yang sah, dilindungi Undang-Undang MD3," ungkap Taufiq.
Kehadiran Aris di rapat Pansus memang menimbulkan pro kontra.
Langkah Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Aris Budiman diapresiasi Presiden Kongres Advokat Indonesia Indra Syahnun Lubis.
- Mengintegrasikan Trisakti Soekarno Dalam Kebijakan Pengelolaan Ruang Udara
- Ormas Kebablasan Bukan Diselesaikan dengan Revisi UU, tetapi Penegakan Hukum
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- BPOM-BPJPH Temukan 9 Pangan Olahan Mengandung Babi, Ade Rezki Dorong Kolaborasi Pengawasan
- AS Kritik QRIS-GPN, Marwan Demokrat Minta Pemerintah Berdiri Tegak pada Kedaulatan Digital
- MA Rombak Posisi Hakim, Pimpinan DPR Singgung Pengawasan yang Perlu Ditingkatkan