Ribuan Advokat Siap Bela Aris Budiman
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Kongres Advokat Indonesia Indra Syahnun Lubis mengapresiasi langkah Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Aris Budiman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus Angket KPK dengan para advokat.
Bahkan di sisi lain Wakil Ketua Pansus Angket KPK Taufiqulhadi mengatakan kesaksian Aris di hadapan para anggota Pansus dilindungi Undang-Undang MD3. "Kami akan memberikan bantuan hukum, kami siap sebagai advokat membela dia, ribuan Advokat Kongres DKI siap membatu Aris Budiman," papar Indra di ruang KK 1, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta.
DPR sebagai lembaga konstitusional, dan pansus bekerja atas dasar aturan yang konstitusional juga, maka kedatangan Aris ke DPR adalah panggilan konstitusional. Langkah KPK yang telah memberikan tekanan kepada Aris karena datang memenuhi panggilan pansus dinilai Taufiq sebagai tindakan yang salah kaprah.
"Dan apa yang dilakukan oleh Brigjen Aris itu datang ke lembaga konstitusional, itu adalah sikap yang sah, dilindungi Undang-Undang MD3," ungkap Taufiq. (adv/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Legislator PKS Desak Kejagung & BPK Sita Duit Judi Online Rp 187,2 Triliun di Lembaga Keuangan
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal