Ribuan Aset Pemkot Belum Bersertifikat
Sabtu, 20 September 2014 – 09:44 WIB
Mekanisme pembuatan sertifikat tanah memang berliku. Mula-mula pemkot harus mendaftarkan aset yang akan disertifikatkan. Setelah itu, ada pengukuran hingga keluar surat ukur. Lalu, data tersebut diserahkan untuk pencatatan buku tanah. Sebelum resmi mengeluarkan sertifikat, BPN akan mengumumkan kepada publik status tanah tersebut.
Yang kadang jadi kendala adalah lahan-lahan BTKD. Batas-batas tanahnya sering tidak jelas. Hal itu berbeda dengan tanah yang sudah dibangun seperti perkantoran, yang batas-batasnya lebih detail untuk diukur. "Fasum (fasilitas umum) hasil penyerahan dari pengembang juga mudah karena sudah jelas batasnya," imbuh dia.
Upaya sertifikasi aset itu menjadi penting lantaran pemkot kerap digugat oleh pengusaha ataupun warga biasa. Terutama untuk aset-aset dengan lokasi strategis. Ada yang berhasil dimenangi pemkot. Ada pula yang harus lepas ke tangan orang lain. Salah satu contohnya adalah bangunan di kawasan lapangan Gelanggang Olahraga (GOR) Pancasila di Jalan Indragiri.
Namun, banyak pula lahan yang bisa diselamatkan pemkot. Misalnya lahan SDN Ketabang di Jalan Ambengan. Berkat upaya yang keras dari Pemkot Surabaya, lahan itu bisa dipertahankan. Berdasar catatan DPBT, aset itu dimenangi dalam gugatan perdata. "Pada 26 Juni lalu keluar surat pemberitahuan putusan terkait SDN Ketabang," tutur Yayuk.
SURABAYA - Pemkot Surabaya sedang berusaha menyelamatkan aset dengan mengurus sertifikat. Ada banyak gugatan yang dialamatkan kepada pemkot
BERITA TERKAIT
- Jika Koridor 1 Transjakarta Dihapus, Harga Tiket MRT Jakarta Bakal Disesuaikan
- Pemkab Biak Numfor Merealisasikan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2024
- Arus Mudik Nataru, KM Labobar Angkut 20 Ribu Penumpang di Papua
- Juhana: Jangan Sampai Ada Kisah Oemar Bakri di Kota Bogor
- AQUA Elektronik Menyalurkan Bantuan Kepada Korban Bencana Alam di Sukabumi
- Penikam dan Penggorok Leher Guru di Kampar Tertangkap