Ribuan ASN di Daerah Ini Tidak Lagi Terima Tunjangan Khusus
Senin, 01 Juni 2020 – 23:53 WIB
jpnn.com, NAGAN RAYA - Sekurangnya 3.000 orang Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, dipastikan tidak lagi menerima dana tunjangan khusus Juli-Desember 2020.
Kebijakan tersebut dilakukan setelah mendapatkan instruksi dari pemerintah pusat melalui surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, yang menginstruksikan pengalihan atau pemangkasan anggaran sebesar 50 persen, untuk penanggulangan pandemi di Kabupaten Nagan Raya.
Pemangkasan tersebut, kata dia, memang harus dilakukan pemangkasan anggarannya sebesar 50 persen dan berlaku di semua pos kegiatan.
“Tidak hanya TC, semua pos kegiatan memang harus dipangkas,” kata Sekda Johari.
Namun, untuk mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat, semua anggaran yang dipangkas tersebut sudah dikirimkan ke Jakarta, untuk mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat.
Ia mengakui pemangkasan tersebut merupakan sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan.
Namun, Sekda TR Johari menegaskan, apabila dan tunjangan khusus (TC) untuk ribuan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Nagan Raya tidak diberikan saat ini, maka kemungkinan akan diusulkan pada Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Perubahan Tahun 2020 mendatang.
Sekurangnya 3.000 orang Aparatur Sipil Negara atau ASN di daerah ini dipastikan tidak lagi menerima dana tunjangan khusus Juli-Desember 2020.
BERITA TERKAIT
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024