Ribuan ASN di Daerah Ini Tidak Lagi Terima Tunjangan Khusus
Senin, 01 Juni 2020 – 23:53 WIB
jpnn.com, NAGAN RAYA - Sekurangnya 3.000 orang Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, dipastikan tidak lagi menerima dana tunjangan khusus Juli-Desember 2020.
Kebijakan tersebut dilakukan setelah mendapatkan instruksi dari pemerintah pusat melalui surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, yang menginstruksikan pengalihan atau pemangkasan anggaran sebesar 50 persen, untuk penanggulangan pandemi di Kabupaten Nagan Raya.
Pemangkasan tersebut, kata dia, memang harus dilakukan pemangkasan anggarannya sebesar 50 persen dan berlaku di semua pos kegiatan.
“Tidak hanya TC, semua pos kegiatan memang harus dipangkas,” kata Sekda Johari.
Namun, untuk mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat, semua anggaran yang dipangkas tersebut sudah dikirimkan ke Jakarta, untuk mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat.
Ia mengakui pemangkasan tersebut merupakan sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan.
Namun, Sekda TR Johari menegaskan, apabila dan tunjangan khusus (TC) untuk ribuan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Nagan Raya tidak diberikan saat ini, maka kemungkinan akan diusulkan pada Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Perubahan Tahun 2020 mendatang.
Sekurangnya 3.000 orang Aparatur Sipil Negara atau ASN di daerah ini dipastikan tidak lagi menerima dana tunjangan khusus Juli-Desember 2020.
BERITA TERKAIT
- Oknum Komdigi Terlibat Judol, Ormas Islam Ini Singgung Akhlak dalam Perekrutan ASN
- Menteri Pendidikan Janji Gaji Guru Bakal Naik, Termasuk yang Berstatus Non-ASN
- ASN Komdigi Terlibat Judi Online Sudah Teridentifikasi Lama, tetapi Budi Arie Cuek Saja
- Mendagri: Tiga Pilar Kekuatan Negara Dimulai dari ASN Berkualitas
- Menaker Yassierli Bertekad Pertahankan WTP Lewat Penguatan Integritas Pegawai
- ASABRI & Kementerian Pertahanan Berkomitmen Perkuat Kolaborasi