Ribuan Baju Bekas Selundupan Di Bakar
Minggu, 06 Juni 2010 – 13:26 WIB
Kasi Pidsus Kejari Banyuwangi, I Ketut Saudiartha mengatakan, eksekusi pemusnahan babebo itu termasuk hasil keputusan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. "Karena proses hukum selesai, semua BB berupa babebo ini diharuskan untuk dimusnahkan," katanya.
Baca Juga:
Dalam keputusan pengadilan itu, pemilik babebo yakni Zakaria dianggap terbukti melanggar UU Kepabeanan. Karena itu, warga asal Madura dengan KTP beralamat di Tabanan, Bali ini telah divonis hukuman setahun penjara. "Zakaria sudah melakoni proses hukuman," ujarnya.
Menurut Saudiartha, babebo milik Zakaria yang dimusnahkan itu berjumlah 1986 karung. Pakaian itu ternyata beraneka jenis seperti baju, celana kain, jins, selimut, dan jaket. "Selain baju bekas, banyak yang masih bagus juga," ujarnya.(abi/aj/jpnn)
BANYUWANGI- Setelah sempat tertunda sehari, eksekusi pemusnahan ratusan ribu baju bekas bos (babebo) asal Kelantan, Malaysia akhirnya dibakar. Tumpukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Tak Dapat Undangan Pencoblosan, Pria Bercelurit di Sampang Menantang Carok
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak
- Polisi Gelar Prarekonstruksi Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Kok Tidak di Depan Paramount Village?
- Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan