Ribuan Baju Bekas Selundupan Di Bakar

Ribuan Baju Bekas Selundupan Di Bakar
Ribuan Baju Bekas Selundupan Di Bakar
Kasi Pidsus Kejari Banyuwangi, I Ketut Saudiartha mengatakan, eksekusi pemusnahan babebo itu termasuk hasil keputusan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. "Karena proses hukum selesai, semua BB berupa babebo ini diharuskan untuk dimusnahkan," katanya.

Dalam keputusan pengadilan itu, pemilik babebo yakni Zakaria dianggap terbukti melanggar UU Kepabeanan. Karena itu, warga asal Madura dengan KTP beralamat di Tabanan, Bali ini telah divonis hukuman setahun penjara. "Zakaria sudah melakoni proses hukuman," ujarnya.

Menurut Saudiartha, babebo milik Zakaria yang dimusnahkan itu berjumlah 1986 karung. Pakaian itu ternyata beraneka jenis seperti baju, celana kain, jins, selimut, dan jaket. "Selain baju bekas, banyak yang masih bagus juga," ujarnya.(abi/aj/jpnn)


BANYUWANGI- Setelah sempat tertunda sehari, eksekusi pemusnahan ratusan ribu baju bekas bos (babebo) asal Kelantan, Malaysia akhirnya dibakar. Tumpukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News