Ribuan Baju Bekas Selundupan Di Bakar
Minggu, 06 Juni 2010 – 13:26 WIB
Kasi Pidsus Kejari Banyuwangi, I Ketut Saudiartha mengatakan, eksekusi pemusnahan babebo itu termasuk hasil keputusan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. "Karena proses hukum selesai, semua BB berupa babebo ini diharuskan untuk dimusnahkan," katanya.
Baca Juga:
Dalam keputusan pengadilan itu, pemilik babebo yakni Zakaria dianggap terbukti melanggar UU Kepabeanan. Karena itu, warga asal Madura dengan KTP beralamat di Tabanan, Bali ini telah divonis hukuman setahun penjara. "Zakaria sudah melakoni proses hukuman," ujarnya.
Menurut Saudiartha, babebo milik Zakaria yang dimusnahkan itu berjumlah 1986 karung. Pakaian itu ternyata beraneka jenis seperti baju, celana kain, jins, selimut, dan jaket. "Selain baju bekas, banyak yang masih bagus juga," ujarnya.(abi/aj/jpnn)
BANYUWANGI- Setelah sempat tertunda sehari, eksekusi pemusnahan ratusan ribu baju bekas bos (babebo) asal Kelantan, Malaysia akhirnya dibakar. Tumpukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Selidiki Kasus Anjing Gigit Perempuan di Kompleks Perumahan Semarang
- Berdalih Kerasukan Setan, Pria Paruh Baya di Musi Rawas Cabuli Balita
- Hendak Pulang ke Rumah, Kalung Ayu Dijambret
- IS Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Nia Kurnia Sari
- Polisi Gagalkan Keberangkatan Belasan WNI ke Kamboja, Ada yang Ditawari Jadi Admin Judol
- Polisi Tangkap 2 Penyelundup PMI Ilegal ke Kamboja, Ada yang Ingin Bekerja Admin Judol