Ribuan Bearing Palsu Merek SKF Disita
Selasa, 29 November 2011 – 08:14 WIB
Selama 2011 saja, ada 28 laporan dan yang sudah ditindaklanjuti 24 kasus. Namun dari semua kasus yang ditindaklanjuti, mayoritas tidak maju ke meja hijau karena terjadi perdamaian antara pelapor dan terlapor. Padahal jika sampai dimejahijaukan, sanksi yang diterima cukup berat. Seperti bagi yang memperdagangkan dikenai pidana penjara 2 tahun, sesuai pasal 94 UU No 15/2001 tentang Merek.
Baca Juga:
Sedangkan untuk memproduksi diancam 5 tahun dan denda Rp 1 miliar. ”Untuk kasus pemalsuan bearing merek SKF ini kami jerat pelakunya dengan pasal 90,91, dan 94,” pungkasnya juga. (gin)
TANGERANG -Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) bersama polisi menggerebek toko dan gudang milik PT ERM karena diduga memalsukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS