Ribuan Bearing Palsu Merek SKF Disita

Ribuan Bearing Palsu Merek SKF Disita
Ribuan Bearing Palsu Merek SKF Disita
Selama 2011 saja, ada 28 laporan dan yang sudah ditindaklanjuti 24 kasus. Namun dari semua kasus yang ditindaklanjuti, mayoritas tidak maju ke meja hijau karena terjadi perdamaian antara pelapor dan terlapor. Padahal jika sampai dimejahijaukan, sanksi yang diterima cukup berat. Seperti bagi yang memperdagangkan dikenai pidana penjara 2 tahun, sesuai pasal 94 UU No 15/2001 tentang Merek.

Sedangkan untuk memproduksi diancam 5 tahun dan denda Rp 1 miliar. ”Untuk kasus pemalsuan bearing merek SKF ini kami jerat pelakunya dengan pasal 90,91, dan 94,” pungkasnya juga. (gin)

TANGERANG -Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) bersama polisi menggerebek toko dan gudang milik PT ERM karena diduga memalsukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News