Ribuan Botol Miras Dilindas
jpnn.com, SERANG - Sebanyak 33.168 botol minuman keras (miras) beragam jenis dimusnahkan di Mapolda Banten, Kamis (19/12). Pemusnahan miras tersebut dilakukan dengan cara dilindas menggunakan alat berat.
“Jumlah yang kami musnahkan hari ini sebanyak 33.168 botol miras,” kata Kapolda Banten Irjen Pol Tomsi Tohir kepada wartawan.
Miras tersebut merupakan hasil Operasi Sikat Kalimaya 2019 yang digelar Polda Banten dan jajaran. Miras-miras tersebut disita dari berbagai tempat di wilayah hukum Polda Banten.
“Seluruh kabupaten kota (di Banten-red) ada (miras yang diamankan-red),” kata Tomsi.
Selain mengamankan puluhan ribu botol miras, polisi juga menyita 118 jeriken plastik miras oplosan. “Kami akan terus melakukan operasi ini (pemberantasan miras-red),” tutur Tomsi. (fahmi sa’i)
Ribuan botol miras berbagai jenis yang dimusnahkan hasil Operasi Sikat Kalimaya 2019 yang digelar Polda Banten.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Dukung Asta Cita, Bea Cukai Batam Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024
- Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera
- Bea Cukai Merauke Musnahkan BMNN Hasil Penindakan, Ada Rokok hingga Kulit Buaya
- Bea Cukai dan Pemkot Bandung Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal, Segini Banyaknya
- Bea Cukai Amankan Jutaan Barang Ilegal & Cegah Kerugian Negara Selama 2024
- Krisis yang Terabaikan, Kasus Keracunan Metanol di Indonesia Tertinggi se-Dunia