Ribuan Botol Miras Diselundupkan, Negara Rugi Rp 6,4 Miliar
jpnn.com, BANTEN - Direktorat Polair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan botol minuman keras ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok, Banten.
Sebanyak 6.400 botol minuman keras dari Singapura disita oleh polisi.
"Kami amankan impor miras ilegal ini dari Singapura," kata Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Lotharia Latif saat dikonfirmasi, Rabu (9/8).
Dia menjelaskan, 6.400 miras berbagai merek ini disita dari kapal penumpang KMP Dorolonda.
"Miras tersebut berasal dari Singapura dan Malaysia. Dibawa ke Kepulauan Riau dan dikirim ke Jakarta," jelasnya.
Lotharia menjelaskan, semenjak keluarnya regulasi mengenai barang impor dengan berisiko tinggi, Kementerian Keuangan, Polri, dan TNI gencar menggagalkan peredarang barang ilegal.
Meski begitu, pelaku usaha tetap mencoba menyelundupkan barang secara ilegal.
Lotharia menegaskan, pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pengirim miras tersebut dari Singapura dan penerimanya di Indonesia.
Direktorat Polair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan botol minuman keras ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok, Banten.
- Penyelundupan Miras dari Manado ke Ternate Digagalkan Polda Malut, Begini Modusnya
- Penyelundupan Miras Ilegal Berhasil Digagalkan Berkat Info dari Singapore Customs
- Mobil Innova Bawa Barang Mencurigakan, Digeledah Polisi, Isinya Ternyata
- Bea Cukai Menggagalkan Penyelundupan 25 Botol Miras Tanpa Pita Cukai
- Dua Perempuan Beraksi dengan Seorang Pria, Untung Polisi Datang