Ribuan Botol Miras Sitaan Dimusnahkan
jpnn.com, BEKASI - Ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merek berhasil dikumpulkan dari hasil Operasi Pemerintahan Kota Bekasi.
Ribuan botol itu lantas dimusnahkan di Halaman Plaza Pemerintahan Kota Bekasi, Kamis (8/11).
Wakil Walikota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan, bersama Polres Metro Bekasi, Pengadilan Negeri, Kejaksaan melakukan pemusnahan.
“Hari ini kami memusnahkan 1.500 botol minuman keras dari berbagai merek dan berbagai kadar alkohol yang ada,” ucap Tri.
“Karena awal dari kekerasan dimulai dari minuman keras yang mengandung zat etanol dan membuat saraf tidak sadar,” lanjutnya.
Pihaknya mengaku terus melakukan operasi ke daerah-daerah yang masih banyak menjual minuman keras, yang tersebar di Bekasi Utara, Jati Sampurna, Rawa Lumbu, dan beberapa wilayah lainnya.
“Ini sekaligus penegakan Perda Kota Bekasi No. 17 Tahun 2009 dan Peraturan Presiden No 74 Tahun 2013,” ungkap Tri.
Nantinya, Tri ingin pengawasan miras bisa dievaluasi dan jumlah operasi bisa ditingkatkan agar memberikan efek jera bagi pengusaha yang masih bandel menjual miras ilegal tersebut.
Kami ingin libatkan penyidik pegawai negeri sipil untuk menyidiknya. Jadi bukan hanya razia miras, tapi diperiksa agar taat hukum.
- Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera
- Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Miras Tanpa Pita Cukai Senilai Rp 49,1 Miliar
- Bea Cukai Merauke Musnahkan BMNN Hasil Penindakan, Ada Rokok hingga Kulit Buaya
- Bea Cukai dan Pemkot Bandung Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal, Segini Banyaknya
- Bea Cukai Kendari Musnahkan Jutaan Batang Rokok & Miras Ilegal
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan