Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Disita, Kerugian Negara Rp 70 Juta
Jumat, 10 Januari 2020 – 23:06 WIB

Rokok ilegal disita. Foto: ANTARA/Ari Bowo Sucipto
Selain itu, penindakan terhadap Minuman Mengandung Etyl Alkohol (MMEA) sebanyak 24 penindakan, dan penindakan dari pengiriman Pos sebanyak 153 kasus. (antara/jpnn)
Bea Cukai Malang menyita ribuan bungkus rokok ilegal berupa hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin berbagai merek tanpa dilekati pita cukai dari wilayah Kabupaten Malang
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC
- Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke PMI
- Dampingi Komisi XI DPR saat Reses di Pasuruan, Dirjen Bea Cukai Askolani Sampaikan Ini
- Beri Asistensi UMKM Berorientasi Ekspor, Bea Cukai Cikarang Kunjungi Baragakai
- Peredaran Rokok Polos Gerus Penerimaan Negara, Komisi XI DPR Berkomitmen Lakukan Hal Ini
- Bea Cukai Serahkan Tersangka & Barang Bukti 1,1 juta Batang Rokok Ilegal ke Kejaksaan