Ribuan Buruh Bakal Demo, Desak Revisi Upah hingga Hentikan Perang Israel-Palestina

"Kemidian, TKA unskill worker yang dapat bekerja dahulu sembari menunggu administrasi dapat mempersempit lapangan kerja bagi pekerja dalam negeri, dan dihapusnya beberapa sanksi pidana yang sebelumnya tercantum dalam UU No.13/2003," ungkap Said Iqbal.
Said Iqbal mengaku optimistis kali ini ajuan Uji Materil akan dimenangkan oleh Partai Buruh dengan beberapa alasan.
"Kami berkeyakinan, karena semua pasal itu bertentangan dengan putusan MK sebelumnya. Juga Hakim Arief Hidayat dan Anwar Usman sebelumnya telah mengatakan, bahwa terhadap pasal upah murah dan outsourcing patut dipertimbangkan, dan tidak berlaku pada uji formil sebelumnya," tuturnya.
Menurutnya, isi yang terkandung dalam Omnibus Law Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 tentang kehidupan yang layak.
"Bagaimana bisa masyarakat hidup layak kalau upah murah, outsourcing seumur hidup. Setidaknya 5 Hakim MK akan memenangkan tuntutan kami, insyaallah," pungkas Said Iqbal.(mcr8/jpnn)
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyatakan bahwa perjuangan buruh untuk menuntut keadilan akan terus dilakukan.
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Melepas Peserta Mudik Gratis, Wamenaker Dorong Pekerja Jaga Semangat dan Produktivitas
- Anak-Anak Yatim di Gaza Dapat Bantuan Program Belanja Menjelang Hari Raya
- Israel Serang Rumah Sakit di Gaza Selatan, 1 Warga Palestina Meninggal Dunia
- Sukseskan Perdamaian, Malaysia Siap Tampung Warga Palestina
- Israel Kembali Serang Gaza, Palestina Desak DK PBB Bertindak
- Membela Palestina Itu Perintah Nabi & Konstitusi, Beginilah Seharusnya Sikap Rakyat RI