Ribuan Buruh Bakal Gelar Aksi 30 April, Begini Reaksi Polda Metro Jaya
jpnn.com, JAKARTA - Ribuan massa dari Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) mengancam untuk melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR pada 30 April 2020, di tengah situasi pandemi virus corona (Covid-19).
Mereka menuntut agar DPR menghentikan pembahasan RUU Omnibus Law, khususnya klaster Cipta Kerja.
Terkait adanya rencana aksi itu, Polda Metro Jaya menyatakan bakal melarang dan siap untuk membubarkan apabila kegiatan tetap digelar.
“Karena ada PSBB (pembatasan sosial berskala besar) dan Maklumat Kapolri, kami tak akan berikan izin aksi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (17/4).
Menurut Yusri, tak seharusnya buruh menggelar aksi turun ke jalan di tengah pandemi corona.
Karena hal itu hanya akan menambah parah penyebaran virus yang berasal dari Tiongkok tersebut. “Harus patuhi aturan dari pemerintah,” tambah Yusri.
Yusri menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima adanya pemberitahuan akan adanya aksi tersebut.
Namun, sekali lagi dia menegaskan agar aksi itu jangan sampai digelar karena melanggar PSBB.
Ribuan buruh akan menggelar aksi unjuk rasa 30 April 2020 di depan gedung DPR, di tengah pandemi virus corona COVID-19.
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Setelah 10 Jam Buruh Bertahan, UMSK & UMSP Jateng 2025 Ditetapkan
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- Bayi Tertukar di Cempaka Putih Meninggal, Kuburannya Dibongkar