Ribuan Buruh Berdemonstrasi Lagi Besok, 3 Kantor Jadi Sasaran
Selasa, 07 Desember 2021 – 20:15 WIB

Ilustrasi demonstrasi buruh. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Sedangkan PP No 36 pasal 4 ayat 2 menyatakan kenaikan upah adalah keputusan strategis, dengan demikian PP No 36 ditangguhkan atau dicabut sampai syarat konstitusional terpenuhi," ungkap Said Iqbal.
3. Meminta pemerintah melaksanakan keputusan MK tentang UU Cipta kerja, menjalankan keputusan MK yang menyatakan inkonstitusional bersyarat dan cacat formil.
Said Iqbal juga menagih janji Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bahwa UMP DKI akan di tinjau ulang.
"Harapan yang kami sampaikan saat aksi buruh kemarin, semoga Gubernur Anies sudah merevisi UMP DKI 2022 dan mengumumkan nilai kenaikannya," ungkap Said Iqbal.(mcr28/jpnn)
Ribuan buruh dari sejumlah serikat pekerja akan menggelar demo serentak nasional pada Rabu (8/12) besok dengan tiga menyasar tiga kantor.
Redaktur : Friederich
Reporter : Wenti Ayu
BERITA TERKAIT
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952
- Said Iqbal Desak Permendag 8 Dicabut karena Merugikan Usaha Lokal & Buruh
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Prabowo Perintahkan Bentuk Satgas PHK
- Buruh Jabar Khawatir Tarif Trump Bakal Memicu PHK Massal
- X SMILE, Dari Pekerja Serabutan Menjadi Bintang Musik Digital
- Melepas Peserta Mudik Gratis, Wamenaker Dorong Pekerja Jaga Semangat dan Produktivitas