Ribuan Buruh Pabrik Rokok Tolak PMK 78
Rabu, 12 Juni 2013 – 15:24 WIB
JAKARTA--Penolakan pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 78 makin gencar. Hari ini, tak kurang dari 2.500 pekerja pabrik rokok di Malang Raya yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) menggelar aksi penolakan. Akibat lanjutannya, ribuan pekerja di sentra rokok di daerah otomatis kehilangan pekerjaan. Jika ngotot memberlakukan PMK, menurut Suhirno, sama saja pemerintah hendak memiskinkan pengusaha rokok sekaligus menghilangkan lapangan kerja buruh rokok.
Ketua SPSI Suhirno mengatakan, PMK 78 harus dibatalkan lantaran akan memiliki dampak serius di mana pabrik-pabrik rokok di daerah skala kecil menengah dan memiliki hubungan keluarga bakal gulung tikar.
Baca Juga:
"PMK 78 harus dibatalkan karena pabrik rokok kecil dan menengah akan bangkrut," tegas Suhirno dalam siaran pers yang diterima JPNN, Rabu (12/6).
Baca Juga:
JAKARTA--Penolakan pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 78 makin gencar. Hari ini, tak kurang dari 2.500 pekerja pabrik rokok di Malang
BERITA TERKAIT
- Flipster Hadirkan Penarikan Kripto Bebas Biaya Melalui Kolaborasi BNB Chain
- Additiv dan Syailendra Capital Ubah Lanskap Investasi Digital Indonesia
- Bank Mandiri Dorong Tenun Tradisional Bali, Lombok, dan Kupang Menembus Pasar Global
- BRI Insurance Perluas Literasi Asuransi Syariah ke Pesantren
- TUI Blue Berawa Hotel dan Vila Kini Hadir di Bali, Usung Konsep Persawahan
- KAI Logistik Beri Diskon Spesial Pengiriman Paket & Sepeda Motor