Ribuan Buruh Pabrik Rokok Tolak PMK 78
Rabu, 12 Juni 2013 – 15:24 WIB
Dia tak memungkiri dampak aturan PMK ini memang berbeda-beda. Bagi pengusaha rokok yang independen tak terlalu berpengaruh. Namun, yang memiliki keterkaitan dengan perusahaan rokok lain akan terkena dampak.
Purwantoro menuturkan, harga rokok yang sekarang murah memang memberi keuntungan bagi pabrik rokok kecil. Sementara jika cukai naik, padahal perokok sudah setia dengan merk tertentu, maka rokok pabrik kecil juga terpinggirkan. "Karena rokok yang harganya murah ini menghidupkan pabrik rokok kecil,"ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Hasan Aoni Aziz US menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 78 Tahun 2013 melanggar hak asasi karena isinya tidak sesuai UUD 1945.
"Aturan ini sangat diskriminatif, industri rokok kretek Indonesia sebagian besar berbasiskan keluarga, kalau diterapkan maka seluruh perusahaan rokok kretek di Indonesia jelas mati," tegasnya. (Esy/jpnn)
JAKARTA--Penolakan pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 78 makin gencar. Hari ini, tak kurang dari 2.500 pekerja pabrik rokok di Malang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Operasikan Pabrik di Jakarta Timur, Grundfos Gelontorkan Investasi Rp 31 Miliar
- Perdana Hadir di SIAL Interfood, Lee Kum Kee Optimis Perkuat Pasar di Indonesia
- Pengamat Tata Kota Sebut Aparat Lemah kepada Preman Bisa Hilangkan Kepercayaan Publik
- Shila at Sawangan Luncurkan Hunian untuk Keluarga Muda, Pemandangan Tepi Danau
- Flipster Hadirkan Penarikan Kripto Bebas Biaya Melalui Kolaborasi BNB Chain
- Additiv dan Syailendra Capital Ubah Lanskap Investasi Digital Indonesia