Ribuan Ditangkap Saat Demo Rusuh di DPR, Hanya 380 yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Ribuan Ditangkap Saat Demo Rusuh di DPR, Hanya 380 yang Ditetapkan Jadi Tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. (Foto: Ist/Jpnn)

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya menangkap 1.365 orang setelah unjuk rasa berujung rusuh di depan Gedung DPR, Senin (30/9). Dari jumlah itu, sebanyak 611 berstatus pelajar dan 126 mahasiswa.

"Di kegiatan unjuk rasa tanggal 30 September 2019, (kami) mengamankan 1.365 perusuh. Artinya dari jumlah itu, dengan jajarannya, ya, kemudian kami pilah-pilah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono ditemui awak media di kantornya, Kamis (3/10).

Dari penangkapan itu, polisi menetapkan 380 di antaranya sebagai tersangka kasus keterlibatan dalam kerusuhan dan terjerat undang-undang darurat. Dari 380 tersangka, Polda Metro Jaya menahan 179 di antaranya.

"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan, artinya dari polres, semuanya yang melaksanakan penangkapan dan penyidikan akan segera diselesaikan sebagai penyidik di sana itu," ungkap dia.

Argo menyebut, tersangka yang diamankan bukan hanya warga Jakarta. Terdapat tersangka yang berasal dari Depok, Bekasi, Bogor, Jawa Tengah, hingga Pulau Sumatra.

"Ada beberapa pelaku yang ada datang ke Jakarta yang kami amankan dan sudah kami tahan juga. Itu ada massa yang berasal dari Depok, Bekasi, Jawa Tengah, Sumatera, Bogor ada semuanya," ungkap Argo. (mg10/jpnn)

Jajaran Polda Metro Jaya menangkap 1.365 orang setelah unjuk rasa berujung rusuh di depan Gedung DPR, Senin (30/9). Dari jumlah itu, sebanyak 611 berstatus pelajar dan 126 mahasiswa.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News