Ribuan Guru Honorer Minta Diangkat jadi PNS, Anas: Sudah Dinyatakan Memenuhi Kriteria

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Radiyta Harya Yuangga meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) segera mengangkat 1.178 guru honorer di daerah tersebut menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Raditya mengatakan, ribuan guru honorer di Nganjuk sudah memenuhi persyaratan untuk diangkat jadi PNS.
Bahkan, lanjutnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap terkait pengangkatan status menjadi PNS terhadap guru honorer yang telah mengabdi selama puluhan tahun ini.
“Kami yang di Nganjuk menunggu keputusan dari Men PAN RB terkait dengan eksekusi gugatan yang dilakukan oleh teman-teman guru honorer,” katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (3/4).
Radiyta yang mendampingi langsung para guru honorer dalam rapat bersama KemenPAN RB di kantor KemenPAN RB, Jakarta Selatan, Senin (3/4) menjelaskan pihaknya telah menyusun anggaran gaji PNS dalam APBD Kabupaten Nganjuk.
Namun, katanya, yang punya kewenangan mengangkat guru honorer menjadi PNS ialah KemenPAN-RB.
Dia memastikan bahwa DPRD Kabupaten Nganjuk akan terus mendukung dan mengawal para guru honorer sampai mereka diangkat sebagai PNS agar dapat memiliki kehidupan yang layak.
"Kita selalu support, apa pun ya yang diputuskan oleh pemerintah daerah kami selalu support termasuk dengan penganggaran terkait gaji yang akan diangkat ini," tegasnya.
Ribuan guru honorer terang-terangan meminta KemenPAN-RB mengangkat mereka menjadi PNS karena sudah dinyatakan memenuhi kritera.
- Pemda Belum Mengajukan Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024, BKN Akan Lakukan Ini
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Permintaan Serius Kepala BKN kepada ASN, PNS dan PPPK, Silakan Disimak
- Gaji PPPK 2024 Tahap 1 Sudah Disiapkan, Sebegini, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya