Ribuan Honorer Bahagia jadi PPPK 2024, Ratusan Lainnya Enggak Dianggap
jpnn.com - KUDUS – Ribuan honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, akan segera menerima NIP PPPK 2024.
Sementara, ratusan honorer lainnya nasibnya merana. Bahkan tidak dianggap, lantaran saat mulai mengabdi sebagai honorer tanpa disertai kontrak kerja.
Tercatat, ada 700 pegawai non-ASN yang bekerja di lingkungan Pemkab Kudus dengan masa kerja kurang dari dua tahun.
Mereka terancam terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena adanya aturan yang melarang instansi pemerintah memiliki pegawai berstatus non-ASN.
"Sebanyak 700 pegawai tersebut merupakan hasil pendataan tahun 2024 di semua organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Kudus," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus Putut Winarno di Kudus, Senin (3/2).
Dari hasil pendataan, terdapat 4.500 pegawai pegawai non-ASN, honorer, maupun sebutan lainnya.
Dari jumlah tersebut, terdapat pegawai yang akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama dan kedua, termasuk 2.709 honorer database BKN.
Terhadap 700 honorer masa kerja kurang dari 2 tahun, Putut Winarno bahkan tidak mau memakai istilah putus kontrak, dengan alasan memang tidak ada perjanjian kerja.
Jangankan berpeluang jadi PPPK 2024, ratusan honorer di daerah ini bahkan tidak dianggap.
- Demo Honorer juga Bergolak di Daerah, Pasal 66 jadi Landasan, Maunya Full
- Demo Honorer juga Menyorot PP Manajemen ASN dan Rekrutmen CPNS 2025
- Curahan Hati Pegawai Kejaksaan, Puluhan Tahun Mengabdi Malah Jadi Outsourcing
- Hasil Pertemuan Badan Aspirasi dengan Honorer akan Diteruskan ke Pimpinan DPR
- Seorang Honorer Mengalami Keguguran Saat Berdemonstrasi di Depan DPR
- Jangankan PPPK, PNS Pun Bisa Dipecat Akibat Hal Sepele Ini, BKN Beri Warning