Ribuan Honorer Bahagia jadi PPPK 2024, Ratusan Lainnya Enggak Dianggap
Selasa, 04 Februari 2025 – 02:55 WIB
Berdasarkan ketentuan pasal 65 (1) UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
Kebijakan tersebut juga mengatur bahwa pejabat di instansi pemerintah yang tetap mengangkat tenaga honorer akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 66 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 menegaskan bahwa penataan pegawai non-ASN atau honorer harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.
Seleksi PPPK 2024 tahap 1 dan 2 dilakukan dalam rangka menuntaskan masalah honorer. (sam/antara/jpnn)
Jangankan berpeluang jadi PPPK 2024, ratusan honorer di daerah ini bahkan tidak dianggap.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Ratusan Pegawai Non-ASN Seperti Ini Terancam Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: Alhamdulillah Ada Kabar Gembira, Jatah untuk PPPK & PNS Sama, tetapi Honorer Harinya Kelabu
- Simak Kalimat Apen saat Demo Honorer R2-R3, Bagaimana Pendapat Anda?
- Demo Honorer juga Bergolak di Daerah, Pasal 66 jadi Landasan, Maunya Full
- Demo Honorer juga Menyorot PP Manajemen ASN dan Rekrutmen CPNS 2025
- Curahan Hati Pegawai Kejaksaan, Puluhan Tahun Mengabdi Malah Jadi Outsourcing