Ribuan Honorer Bahagia jadi PPPK 2024, Ratusan Lainnya Enggak Dianggap
Selasa, 04 Februari 2025 – 02:55 WIB

Massa honorer unjuk rasa menuntut diangkat menjadi CPNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Berdasarkan ketentuan pasal 65 (1) UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
Kebijakan tersebut juga mengatur bahwa pejabat di instansi pemerintah yang tetap mengangkat tenaga honorer akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 66 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 menegaskan bahwa penataan pegawai non-ASN atau honorer harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.
Seleksi PPPK 2024 tahap 1 dan 2 dilakukan dalam rangka menuntaskan masalah honorer. (sam/antara/jpnn)
Jangankan berpeluang jadi PPPK 2024, ratusan honorer di daerah ini bahkan tidak dianggap.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Peserta Tes PPPK Tahap 2 Harus Cetak Ulang Kartu Ujian, Ini Penjelasan BKN
- Penempatan, Mutasi hingga Jenjang Karier PPPK Harus Diakomodasi di RPP Turunan UU ASN
- Dua Honorer Ditangkap Polisi di Lokasi Berbeda, Kasusnya Sama
- 5 Berita Terpopuler: Perkembangan Terbaru RPP Manajemen ASN, Masih Misterius, Ada Kata Insyaallah
- Seleksi PPPK Tahap 2, Zamroni: Semoga Semua Honorer Terserap, Amin
- Peserta Seleksi PPPK Tahap 2 Jangan Datang 1 Jam Sebelum Ujian, Penting