Ribuan Honorer Bahagia jadi PPPK 2024, Ratusan Lainnya Enggak Dianggap

Ribuan Honorer Bahagia jadi PPPK 2024, Ratusan Lainnya Enggak Dianggap
Massa honorer unjuk rasa menuntut diangkat menjadi CPNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Berdasarkan ketentuan pasal 65 (1) UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

Kebijakan tersebut juga mengatur bahwa pejabat di instansi pemerintah yang tetap mengangkat tenaga honorer akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 66 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 menegaskan bahwa penataan pegawai non-ASN atau honorer harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.

Seleksi PPPK 2024 tahap 1 dan 2 dilakukan dalam rangka menuntaskan masalah honorer. (sam/antara/jpnn)

Jangankan berpeluang jadi PPPK 2024, ratusan honorer di daerah ini bahkan tidak dianggap.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News