Ribuan Honorer Dikeluarkan
Pelanggaran Dilakukan Kepala UPTD dan SKPD yang Keluarkan SK
Selasa, 29 Juni 2010 – 14:55 WIB
GROBOGAN - Semua tenaga non-PNS yang diangkat setelah keluarnya PP Nomor 48 Tahun 2005, harus dikeluarkan. Itulah kesimpulan yang diambil dari hasil konsultasi Panitia Khusus (Pansus) III tenaga non-PNS DPRD Grobogan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang ditemui Kepala Bidang Penyusunan Formasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Sukardiono. Ini menjadi sinyal jelas para pegawai non PNS itu bakal kehilangan pekerjaan. "Di Grobogan jelas terjadi pelanggaran, letaknya jelas pada Kepala UPTD dan SKPD yang mengeluarkan SK pengangkatan atau surat perintah tugas (SPT). Bupati harus memberi sanksi tegas kepala Kepala SKPD dan UPTD karena mereka sudah bertindak diluar kewenangannya," kata politisi dari PKS asal Kecamatan Gubug ini, kemarin.
Konsultasi yang telah dilakukan beberapa hari lalu di Jakarta tersebut sebagai bagian kerja Pansus tenaga non-PNS, setelah beberapa hari melakukan pengecekan dan investigasi seluruh SKPD dan UPTD Grobogan. Berdasarkan data sementara, jumlah tenaga non-PNS di Grobogan sekarang ini mencapai 2.217 orang.
Menurut salah satu anggota pansus, Ahmad Suudi, bupati yang berhak mengeluarkan SK pengangkatan tenaga non-PNS. Tetapi hak tersebut tercabut dengan keluarnya PP 48 Tahun 2005. Jika bupati dilarang menerbitkan SK pengangkatan tenaga non-PNS, apalagi kepala dinas atau Kepala UPTD.
Baca Juga:
GROBOGAN - Semua tenaga non-PNS yang diangkat setelah keluarnya PP Nomor 48 Tahun 2005, harus dikeluarkan. Itulah kesimpulan yang diambil dari hasil
BERITA TERKAIT
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap
- Farhan Upayakan Penerbangan Komersil Bandara Husein Sastranegara Aktif Lagi
- Pak Ihsan Menyinggung Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Minta Tambahan Anggaran
- Prabowo Luncurkan Makan Bergizi Gratis, Pedagang Kantin Sekolah Menangis
- Gantikan Bray Manang, Pak Kumis Lanjutkan Perangi Narkoba di Riau
- Peserta Jaminan Kesehatan Nasional di Jateng-DIY Capai 41,5 Juta Jiwa