Ribuan Honorer Dikeluarkan
Pelanggaran Dilakukan Kepala UPTD dan SKPD yang Keluarkan SK
Selasa, 29 Juni 2010 – 14:55 WIB
Suudi menuturkan, keluarnya PP dilatarbelakangi jumlah tenaga honorer yang makin banyak dan tidak terkendali. Hingga pemerintah membuat kebijakan honorer yang dibiayai APBN/APBD dan bekerja terus menerus diangkat jadi PNS. Yang dibiayai APBN/APBD menjadi prioritas karena selama ini sudah ada anggarannya, sehingga tinggal menambah sedikit.
Baca Juga:
"Dengan demikian, apa yang terjadi di Grobogan, jelas melanggar hukum karena bertentangan dengan PP 48 Tahun 2005. Jika penggajiannya berasal dari APBN atau APBD, berarti itu ada tindakan korupsi yang harus dipertanggungjawabkan karena telah menggunakan keuangan negara tidak sesuai peruntukannya," tegas Suudi.
Sedangkan saran yang diberikan Kepala Bidang Penyusunan Formasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Sukardiono, Pemkab Grobogan harus mengoptimalkan tenaga PNS yang ada. Karena selama ini banyak PNS yang bekerja tidak maksimal.
Tetapi jika ada keinginan menambah tenaga baru (PNS), bupati harus mengusulkan ke pemerintah pusat melalui formasi umum, atau dengan menggunakan sistem outsourcing atau kontrak saja. Dimana, sistem ini juga digunakan di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara sesuai Keppres tentang pengadaan barang dan jasa. (mg7/aj/jpnn)
GROBOGAN - Semua tenaga non-PNS yang diangkat setelah keluarnya PP Nomor 48 Tahun 2005, harus dikeluarkan. Itulah kesimpulan yang diambil dari hasil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Puskesmas Jomin Terima Ambulans Modern dari Peruri
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap
- Farhan Upayakan Penerbangan Komersil Bandara Husein Sastranegara Aktif Lagi
- Pak Ihsan Menyinggung Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Minta Tambahan Anggaran
- Prabowo Luncurkan Makan Bergizi Gratis, Pedagang Kantin Sekolah Menangis
- Gantikan Bray Manang, Pak Kumis Lanjutkan Perangi Narkoba di Riau