Ribuan Honorer Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
jpnn.com, ACEH TENGAH - Sebanyak 3.033 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah telah tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Aceh Tengah Arslan Abd Wahab mengatakan, tenaga honorer perlu memahami tata cara pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, karena beralihnya seluruh bank konvensional menjadi bank syariah di Aceh.
"Pengalihan itu juga berdampak pada layanan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dari bank konvensional menjadi bank syariah," kata Arslan saat sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di Takengon, Aceh Tengah, Kamis (19/11).
Menurutnya, peserta BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bendahara di setiap Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) perlu memahami mekanisme pembayaran iuran melalui Electronic Payment Sistem (EPS).
Dengan begitu, materi dalam sosialisasi yang digelar BPJS Ketenagakerjaan tersebut dapat dipahami dengan baik agar semua tahapannya bisa berjalan dengan baik.
Sementara itu Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Aceh Tengah Danang Arief mengatakan, pihaknya memang fokus untuk sosialisasi teknis registrasi dan tata cara pembayaran iuran BPJS Ketenagkerjaan melalui EPS kepada seluruh bendahara SKPK di Aceh Tengah.
"Mekanisme tata cara pembayaran iuran elektronik ini secara langsung akan dilakukan oleh bendahara pada SKPK melalui sistem yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.
Di samping itu, dalam kegiatan ini juga terdapat penyerahan santunan jaminan kematian terhadap dua ahli waris tenaga honorer Aceh Tengah, sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Tenaga honorer juga dimintai memahami tata cara pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
- Sudah Saatnya Gapok Guru dan Tendik Rp 7 Juta, Alasannya Masuk Akal
- Belasan Ribu Honorer Gagal PPPK 2024 Tahap 1, Tak Bisa Daftar Lagi, Terus Piye?
- Inilah Pengakuan Guru Honorer Supriyani di Persidangan, Mencabut Rumput
- Kabar Terbaru Kasus Honorer Putus Kontrak Lulus Seleksi Administrasi PPPK 2024
- 5 Berita Terpopuler: Ketum Honorer Minta Kebijakan 11.631 Pelamar PPPK yang Tertinggal, MenPAN-RB Beri Penegasan
- 11.631 Pelamar PPPK 2024 Tahap 1 Dipastikan Tertinggal, Ketum Honorer Minta Kebijakan Pusat