Ribuan Honorer K2 & Non-K2 yang Dirumahkan Belum Didata Pemda, Tri: Kami Belum Merdeka

Ribuan Honorer K2 & Non-K2 yang Dirumahkan Belum Didata Pemda, Tri: Kami Belum Merdeka
Korwil PHK2I Kalteng Tri Julianto mempertanyakan sikap gubernur yang belum menerbitkan surat edaran pendataan bagi honorer K2 dan non-K2 yang dirumahkan Ilustrasi ASN: Ricardo/JPNN.com

Para honorer di daerah itu tidak bisa menikmati momen peringatan kemerdekaan karena sampai saat ini tidak jelas nasibnya.

"Kawan-kawan honorer khawatir kalau Pemprov Kalteng tidak melakukan pendataan," ujarnya.

Sesuai SE MenPAN-RB, para pejabat pembina kepegawaian (PPK) diminta segera melakukan pemetaan tenaga non-ASN.

PPK ditenggat sampai 30 September 2022. Jika sampai waktu tersebut belum ada pendataan, artinya instansi bersangkutan tidak memiliki honorer.

Baca Juga: Yusak: Data Guru Honorer & Tendik Ada di Dapodik, kok Repot-Repot Pendataan

"Kami memohon Bapak Gubernur, segera terbitkan surat edaran untuk pendataan dan pemetaan agar honorer tenang," pungkas Tri Julianto. (esy/jpnn)

Korwil PHK2I Kalteng Tri Julianto mempertanyakan sikap gubernur yang belum menerbitkan surat edaran pendataan bagi honorer K2 dan non-K2 yang dirumahkan


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News