Ribuan HP dan Barang Ilegal Lainnya Dimusnahkan Bea Cukai, Nilainya Miliaran!
jpnn.com, PEKANBARU - Bea Cukai kembali melakukan pemusnahan terhadap barang ilegal hasil penindakan bernilai miliaran rupiah.
Pemusnahan kali ini dilakukan di tiga kota, yaitu Pekanbaru, Bitung, dan Tarakan.
Berbagai jenis barang ilegal yang dimusnahkan mulai dari rokok, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), hingga narkotika.
“Ini adalah bukti realisasi tugas dan fungsi pengawasan Bea Cukai. Satu siklus dari awal pencegahan, proses penindakan, tindak lanjut penindakan hingga pemusnahan ini, menujukkan komitmen dan solidaritas kerjasama kita untuk melaksanakan tugas,” kata Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman, Jumat (12/11).
Firman mengatakan Bea Cukai Pekanbaru melakukan pemusnahan terhadap barang milik negara, berupa rokok, MMEA, handphone, barang elektronik, dan barang kiriman pos dengan potensi kerugian negara hingga Rp 20,1 miliar, pada Kamis (11/11).
Seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan 2016-2021.
“Lebih dari 15 juta batang rokok, 1.314,88 liter MMEA, 1.824 buah handphone, 3.489 buah barang elektronik, 1.602 paket serta 4.929 buah kiriman pos, semua dimusnahkan dengan cara dipotong, dibakar, dan dilindas menggunakan alat berat,” rincinya.
Di Bitung, pemusnahan barang legal dipusatkan di TPA Aertembaga.
Bea Cukai kembali melakukan pemusnahan barang ilegal yang kali ini dilakukan di tiga kota, yaitu Pekanbaru, Bitung, dan Tarakan
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Raperda P4GN, Tampung Aspirasi Warga