Ribuan HP dan Barang Ilegal Lainnya Dimusnahkan Bea Cukai, Nilainya Miliaran!
Bea Cukai Bitung turut hadir dalam pemusnahan barang bukti tindak pidana khusus, berupa 3.232.000 batang rokok dilekati pita cukai palsu, dan empat kartu SIM ponsel, Kamis (21/10).
Seluruh barang bukti dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bitung nomor 82/Pid.B/2021/PN Bit tanggal 16 September 2021 jo. Putusan Pengadilan Negeri Bitung nomor 83/Pid.B/2021/PN Bit tanggal 16 September 2021.
Di Tarakan, Kalimantan Utara, pemusnahan berlangsung di halaman kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara.
Bea Cukai Tarakan memusnahkan barang bukti berupa narkotika hasil penindakan BNPP Kaltara bersama Bea Cukai pada Kamis (11/11), berupa 2 bungkus plastik bening berisi kristal putih berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1.963,98 gram.
Firman menegaskan pemusnahan barang ilegal yang dilakukan di berbagai daerah tersebut merupakan wujud nyata pengawasan dan sinergi yang apik dengan banyak instansi terkait.
"Kami harap mampu memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah terjadinya pelanggaran lagi,” tegas Firman. (mrk/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Bea Cukai kembali melakukan pemusnahan barang ilegal yang kali ini dilakukan di tiga kota, yaitu Pekanbaru, Bitung, dan Tarakan
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Raperda P4GN, Tampung Aspirasi Warga