Ribuan HP dan Barang Ilegal Lainnya Dimusnahkan Bea Cukai, Nilainya Miliaran!

Bea Cukai Bitung turut hadir dalam pemusnahan barang bukti tindak pidana khusus, berupa 3.232.000 batang rokok dilekati pita cukai palsu, dan empat kartu SIM ponsel, Kamis (21/10).
Seluruh barang bukti dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bitung nomor 82/Pid.B/2021/PN Bit tanggal 16 September 2021 jo. Putusan Pengadilan Negeri Bitung nomor 83/Pid.B/2021/PN Bit tanggal 16 September 2021.
Di Tarakan, Kalimantan Utara, pemusnahan berlangsung di halaman kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara.
Bea Cukai Tarakan memusnahkan barang bukti berupa narkotika hasil penindakan BNPP Kaltara bersama Bea Cukai pada Kamis (11/11), berupa 2 bungkus plastik bening berisi kristal putih berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1.963,98 gram.
Firman menegaskan pemusnahan barang ilegal yang dilakukan di berbagai daerah tersebut merupakan wujud nyata pengawasan dan sinergi yang apik dengan banyak instansi terkait.
"Kami harap mampu memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah terjadinya pelanggaran lagi,” tegas Firman. (mrk/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Bea Cukai kembali melakukan pemusnahan barang ilegal yang kali ini dilakukan di tiga kota, yaitu Pekanbaru, Bitung, dan Tarakan
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok